Eksekusi Rumah Bangunan di Blitar dan Lamongan Ricuh
TerasJatim.com, Blitar – Petugas Pengadilan Negeri Blitar melakukan eksekusi rumah dan toko (ruko) Cipta Rasa, milik Dji Mie Ing (50), yang berlokasi di Jalan Mastrip Kelurahan Kepanjen Kidul Kota Blitar (Jumat, 08/01).
Meski pemilik ruko Dji Mie Ing, sempat protes terhadap kuasa hukum pemenang lelang, Henru Purnomo (51), namun tidak menghalangi jalannya pelaksaan eksekusi tersebut. Petugas langsung melakukan eksekusi paksa. Semua barang-barang yang berada di dalam toko langsung dikeluarkan, dan diangkut menggunakan truk untuk dipindahkan.
Kuasa hukum pemenang lelang yakni Henru Purnomo, kepada TerasJatim.com di lokasi menjelaskan, jika pihak kliennya yakni Ariesa Salim Prayogo (51), warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan Sanan Wetan Kecamatan Sanan Wetan Kota Blitar, telah memenangkan proses lelang yang dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang.
“Kami memenangkan lelang seharga Rp 1.9 miliar, karena sudah 2 kali kami beri peringatan untuk dikosongkan ternyata tidak segera dilakukan hingga akhirnya hari ini kami lakukan eksekusi bersama petugas PN Blitar, dan melibatkan keamanan dari Polres Blitar Kota,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polresta Blitar, Kompol Herus S mengatakan, anggota yang yang disiagakan hanya untuk mengamankan jalannya eksekusi yang dilakukan PN Blitar, bersama pemenang lelang. “Kami menjaga jangan sampai ada tindakan kekerasan dalam eksekusi ini. Syukurlah jika pelaksanaan eksekusi ini berjalan lancar,” Kompol Heru S.
Dari informasi yang diperoleh TerasJatim.com, pelaksanaan eksekusi ini bermula di saat tahun 1990, pihak pemilik rumah meminjam uang kepada rekan kerjanya dengan menyerahkan sertifikat rumah tersebut sebagai jaminan. Dan sampai batas waktu yang telah ditetapkan, ternyata tidak bisa dikembalikan hingga akhirnya dilakukan lelang, yang dimenangkan Ariesa Salim Prayogo.
Sementara itu dari Lamongan, akibat kredit macet di bank, juru sita dari Pengadilan Negeri lamongan, melakukan eksekusi sebuah rumah dan gudang penggilingan padi di Desa German Kecamatan Sugio Lamongan.
Eksekusi rumah dan gudang pengilingan padi dengan tanah seluas 1.082 meter persegi milik Nurhasan ini sebelumnya sempat dilakukan oleh pihak juru sita, namun, kerasnya perlawanan dari warga membuat eksekusi ditunda hingga berlangsung hari ini.
Saat petugas kepolisian yang datang melakukan peringatan kepada warga yang menempati rumah dan gudang, sempat terjadi ketegangan antara warga yang meminta eksekusi ditunda. Namun petugas tetap melaksanakan eksekusi karena sebelumnya sudah diberi tiga kali kesempatan untuk mengosongkan rumahnya.
Bahkan petugas terpaksa membubarkan warga yang melakukan perlawanan untuk menghadang jalanya eksekusi. Karena banyaknya petugas kepolisian, akhirnya jurusita berhasil melakukan eksekusi.
Nurhasan, sebagai pihak tereksekusi, mengaku kecewa. Pasalnya, dalam eksekusi yang dilakukan juru sita oleh Pengadilan Negeri Lamongan ini, dianggap memaksakan kehendak. “Saya menolak dieksekusi, sebab saya sudah melakukan banding namun di abaikan oleh pihak pengadilan,” ungkapnya
Sementara itu, Akhsan, juru sita Pengadilan Negeri Lamongan, mengungkapkan, awalnya pihak pemilik rumah telah ingkar janji terhadap bank kreditor (Danamon) karena mempunyai hutang sebesar Rp. 300 juta. Setelah itu pihak bank telah mengupayakan dengan baik-baik untuk diselesaikan.
Dan pada akhirnya pihak bank mengajukan upaya hukum melalui kantor lelang agar yang menjadi jaminan diumumkan dan diajukan untuk lelang.
Kemudian pihak lelang, mememenangkan Yuliono sebagai pemenang lelang dan mengajukan ke Pengadilan Negeri Lamongan untuk segera melakukan eksekusi tersebut.
Meski jalannya eksekusi sempat diwarnai perlawanan,namun eksekusi yang dilakukan juru sita dari pengadilan negeri lamongan berjalan hingga selesai. (Aji/Crus/TJ)