Eksekusi Lahan Jalan Tol Solo-Kertosono di Dempel Ngawi, Berlangsung Ricuh

Eksekusi Lahan Jalan Tol Solo-Kertosono di Dempel Ngawi, Berlangsung Ricuh

TerasJatim.com, Ngawi – Pelaksanaan eksekusi lahan untuk pembangunan jalan tol di atas tanah milik Muhamad Munawar Suradi di Dusun Gunting, Desa Dempel, Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi Jatim, berlangsung ricuh.

Rencana eksekusi lahan untuk jalur tol Solo-Kertosono di STA 90+850 tersebut mendapat perlawanan dari pihak keluarga pemilik lahan.

Muhamad Munawar Suradi beralasan, pihaknya tak rela jika lahan keluarganya dibebaskan dengan alasan harga yang diberikan belum sesuai dengan permintaannya.

Namun puluhan petugas dari Polres Ngawi yang disiagakan di lokasi langsung bertindak sigap. Petugas kemudian mengevakuasi pihak keluarga dari dalam rumah. Tak pelak, aksi tarik menarik dengan petugas pun sempat terjadi.

Beberapa keluarga Muhamad Munawar Suradi menolak keras jika rumahnya dibongkar paksa dengan alat berat dan memilih bertahan di dalamnya. Tak ingin eksekusi gagal, petugas kepolisian pun langsung membawa paksa keluar rumah agar proses pembongkaran bisa dimulai.

Hingga akhirnya, pembongkaran bangunan rumah yang selama ini ditinggali keluarga Muhamad Munawar Suradi dilakukan dengan menggunakan satu unit alat berat.

Sementara Djasman,  selaku Ketua Panitera PN Ngawi menyebutkan, pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan tersebut berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Ngawi Nomor 34/Pdt.P.Kons/2017/PN.Ngw dan Nomor 35/Pdt.P.Kons/2017/PN.Ngw tertanggal 02 November 2017.

Menurut Djasmin, proses eksekusi itu sendiri sebagai bentuk konsinyasi yang telah dititipkan di PN Ngawi dari lahan seluas 3.574 meter persegi milik lahan Muhamad Munawar Suradi.

“Sebetulnya yang dibutuhkan ini kan bukan bangunanya melainkan tanah. Karena hak atas lahan ini sudah dicabut maka kami eksekusi setelah uang penggantinya ada di kas kepaniteraan PN Ngawi,” terang Djasman di lokasi eksekusi.

Jelas Jasman, di atas lahan yang telah di eksekusi tersebut memang terdapat bangunan rumah dan masjid. “Status tanah yang di atasnya terdapat bangunan masjid selama ini belum di wakafkan. Dengan demikian tetap milik Muhamad Munawar Suradi. Dan total uang pengganti yang diserahkan totalnya mencapai Rp2 miliar lebih,” pungkasnya. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim