Eks Ketua PN Surabaya Ditangkap Kejagung, Ini Kasusnya

TerasJatim.com – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono (RS), Selasa (14/01/2025).
Rudi dijemput langsung dari rumahnya di Palembang, Sumsel, terkait kasus vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Saat mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekitar pukul 16.46 WIB, terlihat Rudi memakai pakaian polo t-shirt berwarna biru dongker. Dengan diapit petugas, tangan Rudi tidak diborgol.
Saat ini, Rudi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba.
Untuk diketahui, Rudi diduga terlibat dalam suap untuk vonis bebas Ronald Tannur, yang merupakan terpidana kasus tewasnya Dini Sera.
Rudi diduga mendapat jatah sogokan sebesar SGD 63 ribu dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur tersebut.
Sementara, Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar menjelaskan, usai mengamankan Rudi, penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di dua tempat yakni, di Jakarta dan Palembang, Sumsel. Dari kedua tempat itu, penyidik menemukan uang pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura dan rupiah, senilai Rp.21 Miliar.
Abdul Qohar menyebutkan, uang tersebut ditemukan di dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Nelfi Susanti yang ada di rumah Rudi Suparmono.
“Kalau dikonversi menjadi rupiah, kurang lebih sebesar Rp.21.141.956.000 (miliar),” tandasnya.
Atas perbuatannya, Rudi dijerat Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 12 B Jo. Pasal 6 Ayat (2) Jo. Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 5 Ayat (2) Jo. Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Her/Kta/Red/TJ)