Efektivitas Belanja Pemda dalam Mengatasi Kemiskinan di Jatim

TerasJatim.com – Kemiskinan telah menjadi isu penting kebijakan makro ekonomi negara-negara dunia. Kemiskinan tidak saja meliputi negara berkembang. Kemiskinan sendiri merupakan suatu kondisi pada seseorang atau kelompok yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya
dalam kehidupan, yang meliputi sandang, pangan, dan papan alias kebutuhan pakaian, makanan, dan tempat tinggal.
Adapun beberapa penyebab terjadinya kemiskinan di negara-negara dunia, seperti tingkat kualitas pendidikan yang rendah, kurangnya ketersediaan lapangan pekerjaan, jumlah penduduk yang terus meningkat, dan masalah lain yang masih menjadi tantangan dalam negara berkembang.
Terdapat banyak variabel yang bisa dipakai untuk mendorong penurunan angka kemiskinan, khususnya di perkotaan. Berbagai upaya penanggulangan kemiskinan dilakukan untuk mengurangi jumlah penduduk miskin. Beberapa di antaranya seperti peningkatan mutu pendidikan, mengurangi beban pengeluaran kelompok miskin dan rentan, serta dapat dilakukan desentralisasi fiskal.
Desentralisasi fiskal berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat melalui pemberdayaan pemerintah daerahnya. Kesempatan kerja memelihara kestabilan ekonomi dan menciptakan distribusi pendapatan yang merata.
Kemudian, apakah belanja pemerintah daerah berpengaruh dalam mengatasi masalah kemiskinan? Berdasarkan hasil perhitungan dan analisis kuantitatif mengenai APBD Jatim selama 5 tahun terakhir (2017 – 2021), telah didapat hasil bahwa, APBD ternyata memiliki pengaruh yang signifikan terhadap jumlah penduduk miskin yang mana, jika APBD yang dikeluarkan untuk daerah tersebut meningkat, maka jumlah penduduk miskin berkurang. Begitu pula sebaliknya.
Sebagai contoh, belanja APBD di kota Surabaya pada tahun 2019 sebesar 9 triliun rupiah mampu mengurangi angka kemiskinan menjadi 130,5 ribu jiwa dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 140,8 ribu jiwa dengan belanja APBD sebesar 8 triliun rupiah.
Kota/Kabupaten / Tahun / Belanja APBD / Jumlah Penduduk Miskin (000)
Kota Surabaya / 2017 / Rp7,912,409,152,257 / 154,7
Kota Surabaya / 2018 / Rp8,176,929,496,299 / 140,8
Kota Surabaya / 2019 / R9,162,655,939,832 / 130,5
Kota Surabaya / 2020 / Rp8,032,680,988,065 / 145,6
Kota Surabaya / 2021 / Rp7,819,077,321,545 / 152,4
(Sumber data: DJPK dan BPS (2022), diolah)
Belanja daerah dapat berpengaruh signifikan karena berhubungan dengan hal-hal yang dapat menjadi penyebab kemiskinan. Dana APBD digunakan untuk belanja pegawai, belanja modal, belanja barang dan jasa, dan belanja lainnya. Hal-hal tersebut tentunya dapat menambah kesejahteraan masyarakat daerah. Dan jika jumlah belanja APBD bertambah, maka semakin banyak masyarakat yang sejahtera.
Kota/Kabupaten / Tahun / Belanja APBD / Jumlah Penduduk Miskin (000)
Kab. Bojonegoro / 2017 / Rp2,827,904,711,002 / 178.3
Kab. Bojonegoro / 2018 / Rp3,085,425,470,750 / 163.9
Kab. Bojonegoro / 2019 / Rp4,585,067,641,339 / 154.6
Kab. Bojonegoro / 2020 / Rp4,358,623,563,024 / 161.1
Kab. Bojonegoro / 2021 / Rp5,086,919,540,150 / 166.5
(Sumber data: DJPK dan BPS (2022), diolah)
Contoh lain yang dapat dilihat adalah yang terjadi pada Kabupaten Bojonegoro. Dalam waktu 5 tahun terakhir (2017 – 2021), Pada tahun 2020 besarnya belanja APBD di Kabupaten Bojonegoro, yaitu sekitar 4 triliun rupiah dengan jumlah penduduk miskin sebanyak 161,1 ribu jiwa. Kemudian menjadi 166,5 ribu jiwa pada tahun 2021 dengan belanja APBD sebesar 5 triliun rupiah. Hal tersebut dapat terjadi akibat beberapa hal seperti bantuan kurang tepat sasaran, hingga dampak masa pemulihan pasca COVID-19.
Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya belanja APBD dapat mengurangi angka kemiskinan. Selain belanja pemerintah, untuk menyusutkan angka kemiskinan dan ketimpangan sosial harus ditopang dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas dalam menyediakan lapangan pekerjaan yang cukup merata. Sehingga, diperlukan juga sinergi yang baik antara pemerintah dengan masyarakat untuk mewujudkan pertumbuhan Ekonomi yang lebih baik ke depan.
Penulis: Hari Winarno, S.E., M.M.
Kepala Bidang PAPK pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Jatim
(Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis, tidak mencerminkan
pandangan/kebijakan institusi tempat penulis bekerja)