Edarkan Sabu, Pria asal Wringinanom Gresik Ditangkap di Rumah Kosong

Edarkan Sabu, Pria asal Wringinanom Gresik Ditangkap di Rumah Kosong

TerasJatim.com, Gresik – Anggota Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Gresik.

Petugas berhasil membekuk seorang pria berinisial AW (36), warga  Desa Wates Tanjung Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik.

Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Redik Tribawanto, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di desa tersebut sering dilakukan pesta dan transaksi narkoba.

Kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah  kosong di Desa Wates Tanjung Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik.

“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa  1  bungkus bekas rokok berisi 8 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat timbangan total 5,26 gram, serta uang tunai senilai Rp2,4 juta,” terang Redik, Rabu (03/10).

Redik menambahkan, pihaknya langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Gresik guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku AW dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Yog/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim