Edarkan Sabu, Pria asal Masaran Trenggalek Ditangkap

Edarkan Sabu, Pria asal Masaran Trenggalek Ditangkap

TerasJatim.com, Trenggalek – Diduga mengedarkan sabu, Agus Anton Widodo, pria 24 tahun,  warga RT46 RW11 Dusun Gembes, Desa Masaran, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat.

Agus dibekuk petugas saat tengah bertransaksi di pinggir jalan Simpang Empat Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, pada Kamis (14/03/19).

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang WS, mengatakan, pelaku ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9,47 gram.

“Satu paket sabu-sabu dengan berat 5,13 dan satu paket lainnya seberat 4,34 gram dalam kemasan lakban warna hitam  dan dimasukkan di dalam plastik klip” jelasnya.

Didit menuturkan, penangkapan Agus bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkapnya.

Selain paket sabu, petugas juga menyita sepeda motor, handphone, bungkus bekas rokok dan lembar bukti transfer sebuah bank.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan kita kembangkan terus” imbuh Didit

Kini Agus sudah diamankan, dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009,  tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim