Edarkan Sabu, Perempuan asal Tulungagung Tertangkap di Trenggalek

Edarkan Sabu, Perempuan asal Tulungagung Tertangkap di Trenggalek

TerasJatim.com, Trenggalek – Genderang perang terhadap penyalahgunaan narkoba terus ditabuh oleh jajaran Polres Trenggalek. Berbagai upaya dalam memberantas peredaran narkoba gencar dilakukan guna menciptakan Trenggalek Zero Narkoba.

Terbaru, jajaran Satresnarkoba Polres Trenggalek kembali menorehkan prestasinya dengan menangkap tangan Lindawati, perempuan 46 tahun asal Tulungagung, yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan, tersangka yang merupakan warga asal Desa Sumberingin Kidul Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung itu, ditangkap di pinggir jalan timur Pos Polisi Desa Ngadisuko Kecamatan Durenan Trenggalek.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket narkoba jenis sabu dalam kemasan plastik klip dengan berat 2,33 gram dan satu paket lainnya dengan berat 0,51 gram.

Didit menambahkan, penangkapan tersangka bermula pada Sabtu ( 23/02/19), sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya, tersangka berhasil diamankan.

“Jadi, berawal dari informasi masyarakat, petugas kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa waktu hingga berhasil menangkap tersangka,” jelasnya.

Selain paket sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp247 ribu, dompet, handphone, 3 buah buku tabungan dan 4 buah ATM sejumlah bank.

Kini, Lindawati harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolres Trenggalek guna penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009,  tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim