Edarkan Sabu di Blitar, 2 Pria asal Ngancar Kediri Dibekuk

Edarkan Sabu di Blitar, 2 Pria asal Ngancar Kediri Dibekuk

TerasJatim.com, Blitar – Diduga nekat mengedarkan sabu, dua pria asal Kediri ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota.

Keduanya adalah Andri alias Katrok (36), dan Anton Widodo, warga Dusun Pohgunung Desa Margourip, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.

Kasat Narkoba Polres Blitar Kota AKP Imron menjelaskan, keduanya ditangkap di tempat berbeda beserta sejumlah barang bukti berupa satu klip sabu dengan berat 0,16 gram dari tangan Katrok, dan 8 klip sabu dengan total berat 2,83 gram dari tangan Anton.

“Dari penangkapan Katrok, polisi mengembangkan dan mengarah ke tersangka Anton yang diduga menjadi pengedar serbuk haram tersebut,” jelas Imron.

Imron menambahkan, keduanya kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan di Mapolres Blitar Kota.

“Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan saat ini untuk tersangka maupun barang bukti telah diamankan di Polres Blitar Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Imron.

Imron menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan kedua tersangka dan mengejar siapa pemasoknya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim