Edarkan Sabu, 2 Warga Surabaya Diringkus Polisi Lamongan
TerasJatim.com, Lamongan – Kepergok berniat akan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, dua warga Surabaya ini terpaksa harus berurusan dengan petugas Kepolisian Resort Lamongan Jawa Timur.
Mereka diamankan ketika akan mengantarkan barang haram tersebut ke salah satu pelanggannya di wilayah Pucuk Lamongan.
Informasi yang dihimpun TerasJatim.com menyebutkan, dua warga Surabaya yang kini jadi pesakitan tersebut, adalah Sulaiman (45) dan Mat Soleh (34), keduanya warga Semampir, Surabaya.
Saat itu, kedua tersangka sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario bernopol L 5692 TI di jalan raya Pucuk. Keberadaan dua orang ini menaruh kecurigaan petugas. Pasalnya beberapa hari yang lalu, warga sempat melaporkan tentang peredaran barang haram yang semakin marak di wilayah Pucuk.
Kecurigaan dan laporan warga inipun kemudian ditindaklanjuti oleh polisi. Hingga akhirnya polisi menaruh curiga kepada Sulaiman dan Mat Soleh ini.
Paur Subbag Humas Polres Lamongan, IPDA Raksan, mengatakan, semula satu diantara tersangka, yaitu Mat Soleh, menolak dituding sebagai pengedar sabu-sabu di Pucuk.
Tak ingin kehilangan momen, petugas kemudian langsung meminta keduanya turun dari atas motor dan menggeledah keduanya.”Polisi mendapati barang bukti sabu-sabu yang ada dalam 17 kantong plastik klip,” ungkap Raksan.
Setelah melakukan penggeledahan, terang Raksan, barulah keduanya tak berkutik dan akhirnya mengakui bahwa barang itu milik mereka yang akan diantarkan ke seseorang di wilayah Kecamatan Pucuk, dan polisi langsung mengamankan mereka berdua ke Mapolres Lamongan.
Di Mapolres Lamongan, keduanya kompak mengakui kalau sabu-sabu itu milik mereka berdua sebagai lahan bisnis sampingan.
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa Honda Vario nopol L 5692 TI, 2 HP dan uang tunai Rp 437 ribu.
Raksan juga mengungkapkan, dari pemeriksaan sementara diketahui kalau ternyata wilayah edar dua tersangka tersebut, tidak hanya di Pucuk, tapi masih ada beberapa daerah lain di Lamongan.
Kini kedua tersangka terpaksa harus menginap di sel prodeo Mapolres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Mereka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) pasal 114 ayat (1) Jo 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Raksan sembari mengaku jika pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini karena dimungkinkan masih ada jaringan dan tersangka lain. (Crus/TJ)