Edarkan Regulator Tak Ber-SNI, Bos PT Cipta Orion Metal Jadi Tersangka

Edarkan Regulator Tak Ber-SNI, Bos PT Cipta Orion Metal Jadi Tersangka

TerasJatim.com, Surabaya – Unit IV Subdit I (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar produksi dan peredaran regulator kompor gas untuk LPG tekanan rendah ilegal yang tidak sesuai SNI.

Dari pengungkapan ini, IM alias KJK, bos PT. Cipta Orion Metal, selaku produsen yang telah memperdagangkan regulator merk Starcam ini ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula setelah penyidik mendapatkan informasi dari salah satu media terkait pemberitaan tentang pemusnahan terhadap regulator LPG. Dari situ, petugas akhirnya melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas mendatangi salah satu gudang di kawasan Margomulyo Indah dan pergudangan Mutiara blok B-30, Surabaya.

“Selain itu juga dilakukan pengecekan di salah satu distributor yang ada di wilayah Jawa Timur,” jelas Gatot, Senin (05/04/21) siang.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di B4T (Balai Besar Bahan dan Barang Teknik) dan di BBLM (Balai Besar Logam dan Mesin), diketahui jika regulator yang diperdagangkan ke masyarakat tersebut tidak memenuhi unsur produk regulator tekanan tendah.

“Peralatan regulator ini sangat berbahaya jika dipergunakan oleh konsumen atau masyatakat,” tambah Gatot.

Petugas juga mengamankan puluhan ribu regulator dari 1 produsen dan 5 distributor, diantaranya dari PT. Jaya Gembira, PT. Paracom, CV. Satelit, CV. Utama dan CV. Adma Totalindo.

“Dari hasil penyelidikan, Polda Jatim mengamankan regulator sebanyak 34.913 ribu,” tandas Gatot.

Sementara, Wadirsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi menambahkan, regulator ini jika digunakan oleh masyarakat akan membahayakan. Karena dari hasil uji terdapat adanya bunyi dan getaran. Dan jika ada percikan api, maka bisa menyebabkan kebakaran.

“Harga tidak jauh berbeda dengan yang ada di lapangan. Namun dari segi keselamatan jauh berbeda dengan yang ber-SNI,” beber Zulham.

Atas perbuatannya, saat ini bos PT. Cipta Orion Metal dijerat Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim