Edarkan Narkotika, 4 Tersangka Jadi Pesakitan Polisi Pacitan

Edarkan Narkotika, 4 Tersangka Jadi Pesakitan Polisi Pacitan

TerasJatim.com, Pacitan – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan menangkap 4 orang pengedar narkotika. Tiga orang ditangkap dengan kasus narkotika golongan I jenis ganja dan 1 orang ditangkap dengan kasus mengedarkan obat keras jenis Hexymer 2.

Dalam pers rilisnya, Kapolres Pacitan, AKBP Wildan Alberd mengatakan, penangkapan para tersangka dengan 2 kasus itu terbagi dalam 2 waktu, yakni pada akhir Juli dan beberapa hari lalu.

“Tersangka pertama, ganja, ditangkap pada 30 Juli dan tersangka pada kasus kedua (obat) pada 22 Agustus. Ini (penangkapan) laporan masyarakat dan hasil penyelidikan aparat,” kata Wildan, di Gedung Graha Bhayangkara, mapolres setempat, Kamis (25/08/2022).

Dia membeberkan, pada kasus narkotika golongan I tersebut, ada 4 tersangka yakni berinisial SMW, TK, TR dan HR. Mereka berasal dari Kabupaten Trenggalek. Berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan, singkatnya, ke-empat tersangka itu kemudian dibawa ke Polres Pacitan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan didapati bahwa HR merupakan penyalahguna. Selanjutnya kami lakukan assesment di BNN (Badan Narkotika Nasional) Kabupaten Trenggalek. Sedangkan 3 Tsk adalah pengedar,” terang Wildan.

“Dari keterangan tersangka, ini sudah berjalan enam bulan,” sambungnya.

Dari tangan tersangka, polisi memperoleh barang bukti (BB) berupa 5 linting rokok ganja dengan berat 2,34 gram, 1 puntung rokok, 1 plastik klip berisi daun ganja kering dengan berat 6,17 gram, 1 plastik isi ranting dan biji ganja dengan berat 9.05 gram, 3 puntung rokok ganja.

Kemudian 1 kantung kresek bening isi satu paket ganja berat 3,10 gram, 2 pack kertas papir, 1 paket ganja terbungkus kertas putih berat 2,17 gr, 1 paket ganja terbungkus plastik hitam berat 2,05 gram, 1 pack kecil kertas sigaret, 1 klip bening isi biji ganja dengan berat kotor 0,74 gram, serta beberapa BB lain seperti handphone, ATM dan sebagainya.

Kepada tersangka, dijerat Pasal 114 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika atau Pasal 111 UU Nomor 35/2009, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp1-Rp10 miliar. Kemudian Pasal 127 UU Nomor 35/2009 tentang penyalahguna.

Sedangkan tersangka kedua, sambung Kapolres, yakni berinisial ISB alias Bendol, warga asal wilayah Kecamatan Arjosari, Pacitan. Ia ditangkap karena terbukti mengedarkan obat keras jenis Hexymer.

“BB berupa 1.000 butil pil Hexymer dibungkus plastik warna bening dan dikemas dalam botol putih bertuliskan Hexcimer Trihexyphenidyl 2 mg. Efek pemakai obat ini bisa kecanduan,” jelasnya.

Adapun pasal yang disangkakan kapada pelaku yakni Pasal 196/197 Jo Pasal 96 UU Nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

“Ini (kasus) masih akan dilakukan pengembangan lagi. Hasil pengembangan di lapangan kan ke Trenggalek, mudah-mudahan nanti bisa ke atasnya lagi,” tukasnya. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim