Edarkan Narkoba, Polisi Tangkap Seorang Ibu Rumah Tangga asal Tembelang Jombang

Edarkan Narkoba, Polisi Tangkap Seorang Ibu Rumah Tangga asal Tembelang Jombang

TerasJatim.com, Jombang – Zulvi Sulistyowati, wanita 40 tahun, warga Dusun Balongganggang Desa Balonggemek Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang Jatim, harus berurusan dengan aparat Polsek Tembelang, Jombang.

Pasalnya, wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini, kedapatan mengedarkan Obat Keras dan Bahan Berbahaya (Okerbaya) jenis Pil double L.

“Tersangka ZS ditangkap petugas di jalan raya Tembelang tepatnya di depan SMP Negeri 1 Tembelang Jombang, dengan barang bukti berupa 490 butir pil double L,” kata Kasubbag Humas Polres Jombang Iptu Subadar.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di depan SMP 1 Tembelang, sering digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan identitas tersangka.

Zulvi dibekuk saat sedang menunggu calon pembelinya di pinggir jalan, pada hari Jumat (11/08) sore, sekira pukul 15.00 WIB.

Dari tangan Zulvi, petugas mengamankan barang bukti 490 butir pil double L dan uang yang diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp75 ribu.

Tersangka beserta barang bukti, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tembelang guna proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mencari pemasok utamanya. Tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandas Subadar. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim