Edan! Babysitter Cekoki Obat Keras ke Balita

TerasJatim.com, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana kekerasan fisik terhadap seorang anak yang masih balita.
Pengungkapan kasus tersebut berdasar LP (Laporan Polisi) Nomor: 498, tanggal 30 Agustus 2024 lalu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, atas laporan tersebut polisi mengamankan wanita inisial N (38), yang juga sebagai babysitter korban.
“Polisi mengamankan satu orang tersangka inisial N (38) dan saat ini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya, saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (15/10/2024).
Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti.
“Adapun barang bukti yang disita, diantaranya foto copy KK, akte lahir, satu lembar hasil cek laboratorium atas nama korban, dan sebuah flash disk berisi CCTV yang ada di rumah,” ungkapnya.
Selain itu, sambung Kombes Farman, satu bendel rekam medis atas nama korban dari ahli, HP, botol plastik yang digunakan untuk meracik obat berwarna biru dan orange, berikut 30 butir pil berbentuk lonjong berwarna orange, dan 30 butir pil berbentuk persegi lima warna biru.
“Penyidik juga menyita barang bukti satu buah botol kecil warna putih berisi 7 butir pil lonjong berwarna orange dan 7 butir pil persegi 5 berwarna biru dengan tutup bertuliskan huruf China warna gold,” bebernya.
“Ada juga bukti screenshot percakapan Whatsahapp tersangka dan screenshot bukti pesanan obat-obatan pada aplikasi online,” tambah dia.
Dikatakan oleh Kombes Farman, modus tersangka adalah meracik obat berwarna biru dan orange kemudian memberikan kepada korban EL, berusia 2 tahun, dengan alasan ingin menggemukkan atau membuat korban lebih gemuk. “Pemberian obat ini dilakukan tanpa dosis dan tersangka hanya mengetahui dari temannya,” bebernya.
Lebih jauh diterangkan, untuk memberikan obat ini tidak ada dosis. Tersangka kemudian memberikannya kepada korban. “Setelah diberi obat ini berat badan korban overweight hingga 19,5 kg,” terang Kombes Farman.
Setelah dikonsultasikan dengan dokter, ternyata obat yang diberikan kepada korban ada kandungan berupa Cyproheptadine dan Dexamethasone yang merupakan obat keras.
Adapun dampaknya adalah menfes atau bengkak wajah kelihatannya seperti gemuk, tapi sebetulnya itu adalah pembengkakan.
“Menurut dokter, dampak lainya adalah adanya kerentanan terhadap keropos tulang dan lambung,” sebut Kombes Farman.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor: 23 tahun 2004, tentang PKDRT dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.15 juta, dan ayat 2 yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.30 juta.
Selain itu tersangka juga terancam Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp.200 juta. Sedangkan ayat 2-nya pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.500 juta. (Ah/Kta/Red/TJ)