Dugaan Korupsi Retribusi Smelting, Polda Jatim Geledah Kantor Pemkab Gresik

Dugaan Korupsi Retribusi Smelting, Polda Jatim Geledah Kantor Pemkab Gresik

TerasJatim.com, Gresik – Tim tindak pidana korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menggeledah tiga ruangan di Pemkab Gresik, pada Rabu (22/06). Penggeledahan ini, diduga terkait kasus sewa reklamasi lahan jasa retribusi Pelabuhan Smelting di Gresik.

Penggeledahan tersebut dilakukan 10 petugas, yang langsung dipimpin Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Sudamiran, Mulai pukul 12.30 Wib, petugas melakukan penggeledahan untuk mencari ttambahan barang bukti ruangan bagian umum, asisten Sekda, dan Sekda Pemkab Gresik.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim RP Argo Yuwono, penggeledahan ini dilakukan setelah hasil audit BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) ditemukan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar.

“Makanya kita lakukan penggeledahan, untuk mencari alat bukti yang diperlukan penyidik,” terangnya.

Menurutnya, penggeledahan di kantor Pemkab Gresik itu berawal dari kasus yang ditangani Tipikor Ditreskrimsus, yang melakukan penyelidikan sewa reklamasi lahan jasa retribusi Pelabuhan Smelting di Gresik. Ternyata, diduga ada penyimpangan.

Sehingga, penyidik menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Karena sudah naik ke tingkat penyidikan, maka penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti yang diperlukan guna pengembangan kasusnya,” pungkas perwira menengah dengan pangkat tiga melati ini.

Pantauan di lapangan, tak ada komentar dari anggota penyidik Tipikor Polda Jatim terkait dengan penggeledahan ini. Sejumlah anggota tim penyidik Tipikor Polda Jatim bungkam saat ditanya awak media terkait dengan penggeledahan ini.

Menurut sebuah sumber, kasus berawal dari perjanjian sewa perairan laut antara Pemkab Gresik dengan PT Smelting pada tahun 2006. PT Smelting menyetor uang kepada Pemkab Gresik sejumlah Rp 1.376.873.600 pada akhri 2006.

Lalu, PT Smelting memberikan dana lagi sebesar 2.060.160.000 yang dikirim ke rekening khusus atas nama salah seorang mantan pejabat teras di Pemkan Gresik. Kemudian mantan pejabat tersebut mengeluarkan cek senilai Rp 1.376.873.600 dan diberikan kepada PT Smelting. Cek itu dicairkan salah satu petinggi PT Smelting.

Pada tahun 2012, BPK menemukan unsur kesalahan dan merugikan negara pada tindakan mantan pejabat tersebut. Dia diwajibkan untuk mengembalikan uang tersebut kepada negara.

Namun, hingga waktu yang ditentukan, uang tersebut tidak kembali. Akhirnya, temuan BPK itu ditindaklanjuti dengan surat laporan polisi dan surat perintah penyelidikan. (Hal/Is/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim