Dugaan Pelanggaran Kampanye, Oleh Salah Satu Paslon Pilkada

Dugaan Pelanggaran Kampanye, Oleh Salah Satu Paslon Pilkada
ilustrasi

TerasJatim.com, Malang – Jaringan Masyarakat Pengawas Malang Raya (JAMAS), menggelar aksi damai dengan melaporkan pasangan calon nomer urut 2, Dewanti Rumpoko dan Masrifah ke Panitia Pengawas Pilkada Kabupaten Malang. Mereka diduga melakukan money politik atau pelanggaran pidana pemilu yang dikemas dengan pergi pelesir ke Jatim Park.

Zia Ulhaq Ketua Jamas menegaskan, bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Malang  yang dilakukan oleh pasangan nomer urut 2, Dewanti Rumpoko–Masrifah  terkait memobilisir massa atau  pemilih ke Jatim Park dengan cara masuk gratis. Karena menurut pasal 1 Undang Undang No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, bahwa semestinya kampanye pilkada dilakukan dalam bentuk penyampaian program visi dan misi. Tetapi adanya mobilisasi yang masif ini, patut diduga adanya pidana pemilu kepala dearah.

Mengacu pada pasal 73 adanya pelanggaran pidana pemilu dimana paslon dilarang menjanjikan atau memberikan sesuatu yang dapat  mempengaruhi pemilih serta memfasilitasi pemilih.

“Yah sudah menjadi rahasia umum adanya mobilisasi massa yang pergi ke Jatim Park itu pidana pemilu, sanksinya bisa dicoret.” Ungkapnya.

Sementara itu George Da Silva, Ketua Panwas Kabupaten Malang mengatakan, bahwa laporan ini bersifat  pribadi bukan Jamas. Berdasarkan laporan dan satu alat bukti serta dua saksi.

Rencana sidang ini akan dilaksanakan oleh Komisioner Panwas dan dibawa ke Gakumdu, kemudian dikaji selama lima hari. Nantinya akan diproses oleh pihak terkait dalam hal ini aparat kepolisian.

Rencananya, paslon nomer urut 2, Dewanti Rumpoko dan Masrifah Hadi akan dimintai keterangan pada pukul 09.00 Wib (Rabu, 17/11), di kantor Panwas. Karena laporan ini juga sudah dilakukan dari warga Tajinan dengan hal yang sama terkait dengan pelanggaran money politik yang dikemas dengan metode yang sama, yaitu masuk dengan cara gratis ke Jatim Park. (Sla/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim