Dugaan Mark Up Pengadaan Reklame, Kepala Dinas Koperasi Kota Batu Ditahan

Dugaan Mark Up Pengadaan Reklame, Kepala Dinas Koperasi Kota Batu Ditahan

TerasJatim.com, Batu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, menahan Sinal Abidin (SA), yang saat ini menjabat Kepala Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Pemkot Batu, atas kasus dugaan mark up anggaran pengadaan sewa reklame atau bilboard pada tahun 2015 silam.

Kepala Kejari Kota Batu, Nur Chusniah menjelaskan, SA resmi ditahan untuk 20 hari ke depan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bagian Humas Pemkot Batu. Kasus tersebut terjadi saat SA menjabat sebagai Kepala Bagian Humas Pemkot Batu pada tahun 2015.

Penahanan, kata Chusniah, atas dugaan penyalahgunaan wewenang selaku PPK dalam publikasi penyewaan reklame. Tersangka menyewa reklame di dua titik yakni Juanda (Sidoarjo) dan Denpasar (Bali).

Namun nilai sewa reklame tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dalam adendum. Tersangka diduga me-mark up, lalu mengalihkan lokasi pekerjaan untuk sewa reklame.

Usai diperiksa untuk kali yang ketiga oleh tim penyidik kejari, SA kemudian ditahan di Lapas Lowokwaru di Kota Malang.

Kejari sebelumnya juga telah menahan salah satu rekanan bernama Kusyanto (KY), selaku pimpinan CV Wikra Kallea dalam kasus yang sama di Rutan Medaeng, pada Senin (17/07) lalu.

Mark up biaya pengadaan reklame disebut KY atas instruksi SA. Atas kasus tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp200 juta. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim