Dugaan Mark Up Pengadaan Alat TIK, Polres Situbondo Panggil Pejabat Dispendik

Dugaan Mark Up Pengadaan Alat TIK, Polres Situbondo Panggil Pejabat Dispendik

TerasJatim.com, Situbondo – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur, memeriksa salah seorang pejabat di Dinas Pendidikan Nasional (Dispendik) Pemkab Situbondo, terkait adanya dugaan mark-up harga satuan barang dalam program pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada 16 SMPN di Situbondo.

Guna mengusut dugaan mark-up program tersebut dengan total anggaran senilai Rp 3,1 miliar dari APBD Situbondo tahun 2015 tersebut, Unit III Tipikor Polres Situbondo memanggil salah seorang pejabat Dispendik berinisial SW. Salah seorang Kasi Bidang Dikdas Dispendik itu dimintai keterangannya, terkait pengadaan perangkat TIK untuk 16 SMPN di Situbondo.

“Kami hanya menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat, soal dugaan mark up kegiatan TIK di 16 SMPN di Situbondo. Pemanggilan ini masih untuk tahap klarifikasi,” kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP I Gede Lila Buana Arta, Kamis (28/04).

SW hadir di Mapolres Situbondo seorang diri, sekitar pukul 08.00 WIB. Begitu tiba, dia langsung masuk ke ruang Unit III Tipikor. Namun, tak lama dia sudah keluar dan meninggalkan ruangan. Konon, SW diizinkan pulang karena tidak membawa data-data yang diminta penyidik. Karenanya dia diminta kembali lagi Jumat (29/04), dengan membawa data-data.

“Kegiatan ini kontraktual, jadi ada pelaksananya. Makanya mau dilihat dulu. Ini baru silaturahmi, belum ke arah sana. Besok hadir ke sini lagi, diminta data-data,” tukas SW.

Diperoleh keterangan, dalam proyek pengadaan perangkat TIK untuk 16 SMPN di Situbondo itu meliputi berbagai perangkat teknologi. Antara lain, notebook, printer, scanner, pengadaan komputer server branded dan swich hub.

Tidak hanya itu, ada juga pengadaan wireles acces poin, wireles interactive smart classroom, LCD dan proyektor, software pegangan guru, software UK dan software mulitimedia.

AKP I Gede Lila Buana Artha menambahkan, polisi tidak hanya mendalami dugaan mark up harga satuan barang-barang dalam perangkat TIK tersebut. Tetapi beberapa peralatan dari pengadaan itu juga diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam rencana anggaran belanja (RAB).

“Penyidik akan terus mendalami dugaan penyimpangan pengadaan TIK 16 SMPN tersebut. Sebab, disinyalir tidak hanya terjadi mark-up. Untuk itu, penyidik nanti akan meminta keterangan PPK kegiatan, pihak 16 SMPN penerima, dan mungkin pihak-pihak lain,” pungkasnya. (Luk/Red/TJ/Duta.co)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim