Dugaan Korupsi Uang Persediaan, Kejaksaan Geledah Sekretariat DPRD Situbondo

Dugaan Korupsi Uang Persediaan, Kejaksaan Geledah Sekretariat DPRD Situbondo

TerasJatim.com, Situbondo – Sejumlah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Situbondo, telah melakukan penggeledahan terhadap sejumlah ruang di Sekretariat DPRD setempat, terkait kasus dugaan korupsi dana  UP (Uang Persediaan).

Penggeledahan dilakukan di ruang perundang-undangan dan persidangan, ruangan Sekwan serta ruang keuangan DPRD Kabupaten Situbondo. Penggeledahan itu dilakukan setelah sebelumnya penyidik memeriksa sejumlah saksi.

Kasus ini bermula dari temuan adanya dugaan selisih dana UP APBD Th 2017, sekitar Rp400 juta lebih yang dianggarkan di DPRD Kabupaten Situbondo.

Kepada TerasJatim.com, Ketua Tim Penyidik Kejari Situbondo, Yasin Joko Pratomo menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti, terkait dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD.

Menurutnya, penyidik sudah memiliki bukti awal adanya dugaan pengelolaan keuangan yang tidak prosedural. “Kami sudah memeriksa empat orang saksi yang semuanya berasal dari bagian Sekretariat DPRD,” jelasnya, Jumat (23/02).

Dari hasil penggeledahan, lanjut Yasin, pihaknya mengamankan sejumlah dokumen penting, seperti SPJ, SP2D, serta sejumlah dokumen.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD, Rudi Afiyanto mengatakan, seluruh kegiatan anggota dewan sudah memiliki anggaran sendiri. Sedangkan dana UP yang disebut-sebut bermasalah tersebut bukanlah untuk anggaran anggota DPRD.

“Anggota DPRD tidak ikut mengelola keuangan. Anggota DPRD hanya menjalankan tugas, melaksanakan kewajiban, kemudian menerima haknya sebagai anggota dewan,” urainya.

Rudi menambahkan, dana UP diperuntukkan untuk membayar listrik, air dan kebutuhan lain-lain. Oleh karena itu kata Rudi, dana UP murni alokasi dana untuk sekretariat dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan anggota  DPRD. (Edo/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim