Dugaan Korupsi Retribusi Sewa Laut, Mantan Sekda Gresik dan 2 Tersangka Lain Ditahan

Dugaan Korupsi Retribusi Sewa Laut, Mantan Sekda Gresik dan 2 Tersangka Lain Ditahan

TerasJatim.com, Gresik – Kasus dugaan korupsi retribusi sewa perairan laut antara Pemerintah Kabupaten Gresik dengan PT Smelting memasuki tahap dua (penyerahan berkas dan tersangka).

Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim yang menangani kasus tersebut menyerahkan berkas perkara dan tiga tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Mereka adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Gresik, Husnul Khuluq dan dua bekas pejabat PT Smelting, Syaiful Bachri dan Dukut Imam Widodo.

Plt Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto mengatakan, bahwa dari Kejati, ketiga tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik untuk membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Mengenai ditahan atau tidaknya, yang berhak memutuskan adalah Kejari Gresik. Tapi, saya dapat kabar sudah ditahan,” kata Romy Arizyanto, Senin (14/11).

Kasus Smelting tersebut berawail dari perjanjian antara sewa perairan laut antara Pemkab Gresik dengan PT Smelting, tahun 2006 silam. Waktu itu, Sekda Gresik dijabat oleh Husnul Khuluq.

Adapun dari pihak Smelting urusan sewa ditangani oleh Syaiful Bachri dan Dukut Imam Widodo. Begitu kesepakatan dicapai, PT Smelting menyetor uang dua kali ke Pemkab Gresik sebesar Rp 1,376 miliar dan Rp 2 miliar.

Uang dikirim melalui rekening Husnul Khuluq selaku Sekda Gresik. Husnul Khuluq lalu menerbitkan cek senilai Rp 1,376 miliar dan mengembalikannya ke pihak PT Smelting melalui Syaiful Bachri dan diterima oleh Dukut Imam Widodo. Diduga dalam hal ini ada penyelewengan uang tersebut.

Sementara, menanggapi penahanan tersebut Edward Raimond kuasa hukum Syaiful Bachri, menilai uang yang dikembalikan oleh pihak Pemkab Gresik ke Smelting ialah uang perawatan. Uang tersebut bukan dari uang negara, tapi berasal dari uang PT Smelting sendiri. Karena itu dia menilai negara tidak dirugikan.

“Kerugian negaranya dari mana. Itu uang Smelting sendiri dan masuk ke kas perusahaan,” terang Edawar Raimond.

Dia menjelaskan, saat kasus disidik oleh Polda Jatim, perjanjian sewa perairan laut itu masih berjalan dan baru berakhir Oktober 2016 lalu.

Dia melihat perkara kliennya dipaksakan. “Kami akan buktikan di persidangan nanti, kalau klien saya itu tidak korupsi,” tandasnya. (Is/Ah/Red/TJ/Merdeka)

 

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim