Dua Remaja Bau Kencur asal Bojonegoro, Sikat Tiga Unit Motor Sekaligus di Satu Tempat Kos

Dua Remaja Bau Kencur asal Bojonegoro, Sikat Tiga Unit Motor Sekaligus di Satu Tempat Kos

TerasJatim.com, Bojonegoro – Anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro mengamankan dua remaja ABG, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah tempat kos milik Bambang Sumarno (60), yang berada di Jalan Untung Suropati Gg Merpati No. 15 B Kelurahan Sumbang Kecamatan Kota Bojonegoro Jatim, Sabtu (15/04) siang, sekira pukul 12.00 WIB.

Keduanya adalah SAK (18), remaja pengangguran asal Dusun Berjo Desa Padang Kecamatan Trucuk dan SP (16), pelajar, warga Jalan Masjid 39 RT002/RW 003 Kelurahan Ledok Kulon Kecamatan Kota Bojonegoro.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto mengungkapkan, ironisnya dalam melakukan aksinya, kedua pelaku yang masih tergolong remaja ABG ini langsung menggondol tiga unit motor sekaligus di tempat dan hari yang sama pula.

Kesemuanya kendaraan tersebut adalah milik penghuni di rumah kos tersebut.

“Pelaku telah mencuri 3 unit sepeda motor sekaligus di tempat dan dalam waktu yang sama,” ungkapnya, Minggu (16/04).

Adapun identitas ketiga korban pencurian tersebut yaitu Rena Nalia Melati (17), seorang siswi warga Dusun Bendo Kecamatan Kapas, Ariffudin (21), seorang karyawan warga Desa Binangun RT005/RW002 Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban dan Alfian (19), mahasiswa warga asal Desa Tanggungan RT13/RW007 Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro.

Kasat Reskrim menambahkan, kronologi kejadian diketahui saat Bambang, selaku pemilik kos yang mengetahui kedua pelaku sedang bersiap menghidupkan mesin motor Honda Beat warna putih-merah nopol S 6950 BA. Karena merasa curiga, Bambang menegur dan bertanya kepada kedua pelaku, namun jawabannya berubah-ubah dan tidak jelas.

Selang beberapa saat kemudian salah satu korban yang bernama Ariffudin, mendatangi Bambang dan melaporkan jika sepeda motor miliknya yang Honda Vario warna hitam nopol S 5171 FR, sudah tidak ada di tempatnya.

Kemudian kedua pelaku kembali ditanyai lagi oleh Bambang dan mengaku bahwa mereka telah mencuri sepeda motor Vario tersebut dan diletakkan di depan mess Persibo (di depan rumah kos tersebut).

“Selain itu diketahui kedua pelaku juga telah mencuri sepeda motor Honda Revo warna hitam nopol S 6773 AF,” imbuhnya.

Sementara Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro membenarkan perihal kejadian tersebut dan mangatakan bahwa saat ini kedua tersangka telah diamankan oleh anggota Sat Reskrim di Mapolres Bojonegoro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, jumlah total kerugian yang diderita oleh keriga korban berjumlah sekitar Rp32 juta.

“Akibat kejadian tersebut, keduanya dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucap Kapolres.

Selain keduanya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa Honda Beat warna putih merah dengan nopol S 6950 BA, Honda Vario warna putih dengan nopol S 5171 FR dan Honda Revo warna hitam dengan nopol S 6773 AF.

Lantaran dianggap masih di bawah umur, kedua pelaku saat ini tidak ditahan dan telah dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing. Namun untuk proses penyidikannya masih tetap dilanjutkan. (Ev/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim