Dua Proyek Bangunan di Kabupaten Blitar Kontraknya Diputus, Kontraktor Di-Blacklist

Dua Proyek Bangunan di Kabupaten Blitar Kontraknya Diputus, Kontraktor Di-Blacklist

TerasJatim.com, Blitar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar melalui Komisi III mengeluarkan rekomendasi berupa pemutusan kontrak atas 2 proyek pembangunan, yakni rehabilitasi jembatan Ngembul di Desa Rejoso Kecamatan Binangun, serta pekerjaan pemeliharaan saluran irigasi di Desa Klepon Kecamatan Garum.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto melalui Sekretarisnya Panoto mengatakan, pemberian rekomendasi untuk kedua pekerjaan itu sudah melalui rapat khusus (rasus) seluruh anggota Komisi III, serta dikuatkan dengan laporan dari pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar.

“Jadi sesuai hasil rasus yang dilakukan, kita telah menyampaikan kepada pimpinan dewan untuk merekomendasikan kepada Bupati Blitar agar melakukan pemutusan kontrak terhadap dua pekerjaan itu,” kata Panoto kepada TerasJatim.com, Jumat (27/12/19) sore.

Lebih lanjut Panoto menjelaskan, selain diputus kontrak, kedua CV yang mengerjakan pekerjaan itu juga diminta untuk dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist. Adapun rehabilitasi jembatan Ngembul di Desa Rejoso Kecamatan Binangun dikerjakan oleh CV. Jaya Beton dengan nilai anggaran mencapai Rp 1,2 miliar. Rekomendasi diberikan karena hingga akhir kontrak, yakni 19 Desember 2019 pekerjaan belum mencapai angka 50 persen.

“Proses pengerjaan jembatan dengan panjang 24 meter itu sangat lambat. Kita lihat dari tiga tiang penyangga yang akan dibangun, belum ada satupun yang selesai dicor,” tandasnya

Sedangkan untuk pemeliharaan saluran irigasi di Desa Klepon Kecamatan Garum dikerjakan oleh CV. Bumi Rahayu dengan nilai anggaran mencapai Rp.130 juta. Dengan masa kontrak hingga 29 Desember 2019, diyakini pekerjaan tidaak selesai. Karena saat ini pekerjaan baru terlaksana sekitar 60 persen. “Jadi ini harus menjadi pembelajaran bagi CV lainnya agar tidak sembrono dalam menjalan pekerjaannya,” ujar politis Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susanto, menyambut baik rekomendasi yang sudah diberikan. Bahkan ia mengaku pihaknya sudah melakukan pemutusan kontrak terhadap 2 pekerjaan itu, serta memblaklist 2 CV tersebut. “Jadi kita sudah lihat langsung di lokasi, memang kenyataannya dua pekerjaan itu tidak bisa selesai hingga batas waktu kontrak. Diperpanjang pun tidak akan selesai,” paparnya.

Puguh menambahkan, kondisi ini menjadi pembelajaran di tahun berikutnya. Bahwa rekanan harus benar-benar memperhatikan aturan sesuai kontrak yang disepakati. Adanya dukungan dari dewan sangat membantunya untuk mengetahui kondisi di lapangan.

“Tahun depan kita akan lebih tertibkan, baik dari segi administrasi maupun fisik di lapangan. Ini tentu menunjukkan hubungan yang sangat baik antara eksekutif dan legislatif dalam melayani masyarakat,” imbuhnya. (Mfh/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim