Dua Peretas Website Resmi Pemkot Mojokerto Ditangkap Polisi

Dua Peretas Website Resmi Pemkot Mojokerto Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Mojokerto -Jajaran Satreskrim Polresta Mojokerto bekerja sama dengan Unit Cyber Crime Polda Jatim, berhasil menangkap dua orang pelaku  peretas website resmi Pemkot Mojokerto.

Mereka adalah Chandra RP (19), mahasiswa IT sebua PTS di Malang, warga asal Kelurahan Wonokusumo, Semampir Surabaya dan Zulham (32), seorang rekanan Pemkot Mojokerto, warga asal Wonomulyo, Poncokusumo, Kabupaten Malang.

“Benar, pelaku dua orang ini membobol website Pemkot Mojokerto selama kurang lebih 9 bulan. Mereka ditangkap di Malang setelah diintai selama dua bulan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Argo Yuwono, di Mapolresta Mojokerto, Rabu (01/06).

Argo mengatakan, dua pelaku ini ditangkap di rumahnya masing-masing, setelah menerima laporan terkait peretasan website pemkot.

Menurut Argo, tersangka Zulham mengaku meretas situs resmi pemkot Mojokerto lantaran sakit hati. Zulham yang melayani pengadaan barang Pemkot Mojokerto berupa mebeler senilai Rp 79 juta, hanya menerima pembayaran sebesar Rp20 juta saja. Pemkot beralasan, barang yang diterima tidak sesuai spesifikasi.

Zulham pun marah dan meminta bantuan Chandra yang kebetulan mahasiswa IT ini untuk melakukan peretasan situs resmi Pemkot Mojokerto.

Tanggal 23 Maret 2016 lalu Chandra melakukan peretasan dengan mengubah tampilan yang didominasi warna hitam. Dan di dalamnya dipampangkan meme serta tulisan yang menyudutkan tiga pejabat pemkot.

Saat ditangkap,  petugas mengamankan barang bukti berupa modem internet hitam, laptop merk Lenovo dan tiga lembar print out capture website yang diretas.

Keduanya dijerat dengan pasal 30 UU. RI no 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Polisi terus melakukan pendalam kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dan keterlibatan orang dalam Pemkot Mojokerto,” pungkas Argo. (Is/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim