Dua Pencuri Kotak amal di SPBU Maron Magetan Akhirnya Ditangkap

Dua Pencuri Kotak amal di SPBU Maron Magetan Akhirnya Ditangkap

TerasJatim.com, Magetan – Aksi pencurian kotak amal toilet di SPBU Desa Maron, Kecamatan Karangrejo Magetan yang sempat menghebohkan dunia maya pada 9 Mei lalu, akhirnya terungkap.

Petugas Polres Magetan berhasil menangkap Ropi’i, warga Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang Kota, Tangerang dan Andi Santoso, warga Desa Blunggun, Kecamatan Jepun, Blora.

‘’Keduanya dibekuk saat berada di warung kopi di Desa Gandu, Karangrejo,’’ ujar Kasubag Humas Polres Magetan, AKP Suwadi, seperti dilansir radar.

Penangkapan dua pemuda ini bermodalkan rekaman CCTV di SPBU tersebut. Tim buser Polsek Karangrejo pun berupaya mengejar pelaku. Hingga wajah keduanya dikenali saat sedang ngopi di Desa Gandu. Tak ayal, kedua pelaku pun diringkus petugas. ‘’Dari rekaman CCTV, kami kenali pelaku saat ngopi, setelah dipastikan benar kami lakukan penangkapan,’’ jelasnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan uang tunai Rp 70 Ribu dan sebuah tang dan sebuah motor jenis bajaj  yang digunakan saat beraksi. ’Selain menangkap pelaku, kamu juga mankan barang bukti berupa uang tunai, tang dan motor yang digunakan pelaku,’’ imbuhnya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Saat diperiksa petugas, Andi Santoso salah seorang pelaku mengaku bila aksi pencurian tbaru dilakukan sekali. Itu pun lantaran terpaksa. Pasalnya, keduanya tak memiliki uang untuk kebutuhan makan dan membeli rokok sehari-hari. ‘’Baru sekali, cuma buat beli makan dan rokok,‘’ tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, dua pelaku mencuri isi kotak amal di toilet yang terekam CCTV yang terpasang di SPBU Desa Maron, Kecamatan Karangrejo Magetan.

Dalam rekamanan CCTV terlihat jelas, dua pelaku mendatangi SPBU Desa Maron pada Senin (09/05) pukul 06.30. Pelaku yang masih muda dan menggunakan jaket ini mendatangi SPBU dengan mengendarai sepeda motor jenis Bajaj Pulsar.

Sangking kesalnya dengan pelaku, pemilik SPBU memilih menyebar rekaman ke akun Facebook dan membuka sayembara dengan iming-iming imbalan Rp 1 Juta. (Bud/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim