Dua Pelaku Penipuan Hingga Rp1,9 Miliar Ditangkap Polisi

Dua Pelaku Penipuan Hingga Rp1,9 Miliar Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – Lantaran aksinya melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang, Alihudin (47), warga asal Pandeglang Banten dan Ali Imron (37), asal Serang Banten, dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo Polres Tanjung Perak Surabaya.

Kedua pria ini dilaporkan telah melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha asal Sumenep hingga mencapai sekitar Rp1,9 miliar.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Agustinus Agus Rahmanto menjelaskan, kasus ini berawal pada awal 2017 lalu. Saat itu korban bertemu kedua pelaku di Surabaya.

Setelah keduanya akrab dengan korban, selanjutnya pelaku bercerita bisa membantu menggandakan uang korban yang akan dilakukan oleh kerabatnya yang disebut sebagai orang pintar di Banten.

Selanjutnya korban diperkenalkan dengan seseorang dan meyakinkan jika bisa mengandakan uang korban hingga berlipat-lipat.

“Pelaku meyakinkan korban bahwa bisa membantu menggandakan uang hingga jadi 10 kali lipatnya. Korban akhirnya yakin dan mau mentransfer uang ke pelaku,” sebutnya.

Kepada korban, pelaku menyampaikan jika uang Rp12 juta bisa jadi berlipat hingga Rp120 juta. Jika tidak bertambah banyak, maka uang akan dikembalikan ke pelaku.

Mendapat bujuk rayu tersebut, korban akhirnya percaya hingga mentransfer uang yang jumlah totalnya mencapai Rp1,9 Miliar.

Namun, setelah ditunggu, uang penggandaan yang dijanjikan tidak kunjung cair. Hingga akhirnya korban curiga dan berusaha menagih janji pelaku.

Lantaran tidak membuahkan hasil, korban akhirnya melapor ke Mapolsek Asemrowo. Mendapat laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo melakukan pengejaran, dan akhirnya membekuk kedua pelaku di Surabaya, pekan lalu.

Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku ternyata berkomplot dengan pelaku lain dalam kasus penipuan dengan modus penggandaan uang.

“Ada sekitar tiga sampai empat kelompok dalam jaringan penipuan ini dan beraksi secara berganti-ganti. Saat ini baru dua orang yang tertangkap, kami masih melakukan pengembangan,” terang Agus Rahmanto.

Dari hasil penelusuran di buku rekening bank milik pelaku, petugas mendapati sejumlah aliran dana dari beberapa korbannya. Hal ini yang akan terus ditelusuri dan diharapkan pelaku lainnya bisa ditangkap.

Kepada petugas, Alihudin, salah satu pelaku mengakui jika dirinya tidak bisa menggandakan uang. Namun untuk meyakinkan korban, ia menunjukkan satu kotak uang dolar Hongkong palsu kepada korban.

“Saya terus berusaha meyakinkan bisa menggandakan uang. Pernah saya tunjukan satu kotak uang dolar Hongkong. Akhirnya korban percaya dan menyerahkan uang,” aku Alihudin.

Alihudin menuturkan, uang dari korban sudah dibagi dengan teman-temannya. Sesekali dipakai untuk berfoya-foya ke tempat hiburan.

Selain kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku tabungan bank milik pelaku serta  beberapa hanphone.

Kini kedua pelaku sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan, dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim