Dua Oknum Guru Ngaji, Cabuli Tiga Muridnya

Dua Oknum Guru Ngaji, Cabuli Tiga Muridnya

TerasJatim.com, Surabaya – Lantaran tega mencabuli tiga muridnya, dua pria yang mengajar ngaji di kawasan Semampir Surabaya, dibekuk anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Keduanya adalah AS (36), yang kesehariannya juga berprofesi sebagai anggota Satpol PP, dan ST (35), seorang tukang las.

Mereka tega mencabuli tiga muridnya yakni dua perempuan masing-masing berinisial NEP (15) dan AF (15), serta satu laki-laki SU (13).

Kasus ini bermula saat pelaku AS membujuk korban NEP agar mau melayani nafsu bejatnya. Jika korban menolak, pelaku mengancam akan mengeluarkannya dari yayasan mengajinya, dengan dalih para korban tak akan mendapat ilmu yang barokah.

Lantaran takut, kedua korban kemudian menuruti kemauan AS. Selanjutnya AS menyuruh kedua korban untuk membuka pakaian dan baju dalamnya, yang kemudian menyetubuhinya.

Selain itu, korban SU yang merupakan anak laki-laki juga mendapatkan ancaman yang sama dari AS, dan akan menyantetnya jika tidak melayaninya.

Sementara untuk pelaku ST, dia melakukan aksi cabulnya terhadap korban AF, dengan cara mencium dan meraba alat kemaluannya.  Modus yang dilakukan ST hampir sama dengan yang dilakukan AS, dengan cara mengancam korban akan dikeluarkan dari yayasan mengajinya jika tak menuruti kemauannya.

“Tersangka sudah melakukan aksinya sejak bulan Mei hingga Agustus 2017 di tempat mengaji dalam mushola yang terletak di wilayah Semampir Surabaya, pada saat setelah maghrib dan tengah malam,” ujar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar, Rabu (06/09).

Selain kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah alat bukti diantaranya rok warna merah muda, bra warna krem, celana dalam warna biru dan krem, serta rok batik seragam mengaji milik para korban.

Kedua pelaku dijerat UU Pasal 81 dan 82 No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim