Dua Jukir Liar di RTH Srintajung Banyuwangi Dibekuk Petugas

Dua Jukir Liar di RTH Srintajung Banyuwangi Dibekuk Petugas

TerasJatim.com, Banyuwangi – Dua juru parkir liar yang nekat beroperasi di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Sritanjung Banyuwangi, diamankan aparat Satsabhara Polres setempat, Kamis (15/06) malam.

Penertiban ini buntut dari keresahan warga terhadap aksi jukir liar yang memungut parkir tanpa dibekali karcis resmi yang dikeluarkan Dispenda Pemkab Banyuwangi.

Keduanya adalah Mariono (54), dan Budi Santoso (38), yang merupakan dua petugas jukir yang mengelola area parkir secara liar.

Dari tangan Mariono yang mengaku sebagai warga Kampung Krajan, Kelurahan Temenggungan, Kecamatan Banyuwangi itu, disita uang tunai hasil pungutan pada pengunjung Taman Sritanjung sebesar Rp 145 ribu, serta karcis bekas pakai.

Sementara dari Budi Santoso yang mengaku warga Kopen Gaya, Giri, diamankan uang tunai sebesar Rp134 ribu plus keplek parkir 75 buah. Budi,  sejatinya berprofesi selaku tukang ojek.

Menurut  Kasat Sabhara Polres Banyuwangi AKP Basori Alwi, tindakan tegas ini diambil lantaran aksi para jukir liar tersebut sangat meresahkan masyarakat. Sementara dana yang terkumpul tidak masuk ke Dispenda sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

“Jukir liar itu termasuk penyakit masyakarat. Sanksi hukumnya bisa dikategorikan premanisme,” ujarnya pasca penindakan Kamis malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Modusnya, kedua pelaku mematok tarif parkir kepada pengunjung sebesar Rp2 ribu untuk sepeda motor dan Rp4 ribu bagi roda empat.

Anehnya kedua jukir ini tidak menyerahkan tiket resmi dari Dispenda. Itu berarti uang parkir yang didapat mengalir ke kantong pribadinya.

“Mariono mengakali pengunjung dengan memungut biaya parkir menggunakan tiket bekas. Sedangkan Budi cuma menggunakan keplek yang dibuat sendiri,” tukasnya.

Ulah keduanya kemudian tercium petugas yang selama puasa menggelar pengamanan Pasar Ramadhan. Dikala melakukan aksi, keduanya tidak dibekali surat tugas serta tak memiliki ijin seperti dikantongi jukir resmi.

Kini keduanya telah diamankan di Mapolres Banyuwangi untuk proses hukum selanjutnya. (Kta/Red/TJ/Bwi)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim