Dua Begal Tertangkap Warga, Satu Tewas dan Seorang Terluka

Dua Begal Tertangkap Warga, Satu Tewas dan Seorang Terluka

TerasJatim.com, Pasuruan – Amukan massa tak dapat dihindarkan saat dua pelaku begal tertangkap warga. Adalah Alidin (35), warga Dusun Kajang Desa Kepulungan Kecamatan Gempol, dan Wawan Farid (30), warga Dusun Genengan Desa Glagasari Kecamatan Sukorejo.

Keduanya menjadi bulan-bulanan warga saat tertangkap usai menjambret dompet milik korbannya Anik Agustin, di Jalan Arjosari Desa Kejapanan Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan Jatim, kemarin.

Kasubbag Humas AKP MD. Yusuf menuturkan, kronologis kejadian bermula saat korban Anik Agustin, wanita yang juga seorang guru SD, warga Dusun Tanjung Desa Gempol sedang berboncengan dengan rekan kerjanya Hikmatul Ulyah (31), warga Dusun Melikan Desa Kejapanan.

Saat di lokasi kejadian, keduanya tiba-tiba dipepet oleh kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor Satria FU warna hitam tanpa plat nomor, dan langsung mengambil dompet milik korban yang diletakan di bagasi depan motor korban.

Lantaran sadar menjadi aksi korban penjambretan, korban langsung bereaksi dengan menarik baju pelaku. Akhirnya sepeda motor pelaku oleng dan menabrak sepeda motor korban hingga keduanya terjatuh.

Lantaran banyak warga yang menyaksikan kejadian tersebut, warga di sekitar langsung berupaya menangkapnya.

Wawan, akhirnya berhasil dibekuk warga dan dihadiahi sejumlah bogem mentah, sementara Alidin, berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya.

Warga yang mengetahui satu orang pelaku kabur, langsung berupaya mengejar dan menangkapnya. Hingga akhirnya tepat berada Dusun Ngering Desa Legok Kecamatan Gempol, Alidin berhasil dihentikan.

Warga yang geram, langsung menghajar pelaku hingga mengalami luka parah di sekujur tubuh hingga pada bagian kepalanya.

Belum puas, warga juga membakar sepeda motor Satria FU yang dikendarai oleh pelaku.

Polisi yang datang ke lokasi, langsung berupaya mengamankan kedua pelaku. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah dompet korban yang berisikan uang tunai sebesar Rp160 ribu, buku tabungan, kartu ATM, Kartu PGRI, dan KTP atas nama korban.

Lantaran luka-luka yang diderita kedua pelaku, polisi kemudian membawa keduanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Brimob Watukosek, untuk mendapatkan perawatan. Namun salah satu pelaku, yakni Alidin, nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Sedangkan Wawan, harus mendapatkan perawatan dan akan dilakukan proses penyidikan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Luk/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim