Dua Begal Asal Kerek Tuban Ditangkap di Banjarbaru Kalimantan Selatan

Dua Begal Asal Kerek Tuban Ditangkap di Banjarbaru Kalimantan Selatan
Dua pelaku begal asal Kecamatan Kerek Tuban, saat ditangkap polisi di Loktabat utara, Banjarbaru Utara Kalimantan Selatan

TerasJatim.com, Tuban – Jajaran satreskrim Polres Tuban Jawa Timur dibantu Unit Jatanras Polres Banjarbaru Kalimantan Selatan, berhasil menangkap dua buron pelaku begal asal Kecamatan Kerek Tuban, di tempat pelariannya di kawasan Loktabat utara, Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

Keduanya adalah Darussalam alias Darus (18), dan Edi Purnomo (17), warga asal Desa Tengger Wetan, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Polisi juga menghadiahi timah panas ke salah satu kaki Darus, karena berusaha kabur saat akan ditangkap.

“Salah satu pelaku kita lumpuhkan karena berusaha melawan dan kabur. Keduanya sekarang diamankan di Mapolres Tuban,” jelas Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad, Selasa (26/07).

Menurut Fadly, keduanya adalah pelaku begal terhadap korban Moch Ali (19), warga Dusun Winong, Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban, ketika berada di kawasan jembatan Jambon, Desa Sumurgung, Kecamatan Tuban, pada Selasa malam (24/05) lalu.

Saat itu, kedua pelaku menghampri korban dan pacarnya serta meminta korban untuk menyerahkan uang atau HP. Namun saat itu korban menolak dan mengaku tidak mempunyai apa yang diminta oleh pelaku,

Pelaku kemudian membacok tangan dan paha korban dengan sebilah pedang. Saat korban terkapar, kedua pelaku kemudian merampas motor milik korban.

Polisi yang mendapatkan laporan, kemudian melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itulah didapat informasi jika motor korban jenis matic telah dijual kepada seorang penadah dengan harga Rp. 6,7 juta.

Dari pengakuan penadah inilah, kemudian didapat dua nama pelaku yang ternyata sudah melarikan diri ke Kalimantan Selatan.

Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor jenis matic beserta STNK, sebilah pedang dan jaket warna abu-abu.

Para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 dan 4 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Wid/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim