DRPD Ponorogo Sepakati Raperda PAPBD Tahun 2021 dan 4 Raperda Inisiatif

DRPD Ponorogo Sepakati Raperda PAPBD Tahun 2021 dan 4 Raperda Inisiatif

TerasJatim.com, Ponorogo – Perubahan program pembentukan peraturan daerah tentang perusahaan Sari Gunung, rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun 2021 dan 4 (empat) raperda inisiatif DPRD, disepakati dalam rapat paripurna DPRD Ponorogo, pada
Senin (13/09/21).

Sunarto S.Pd, ketua DPRD mengatakan, bahwa ada beberapa hal krusial yag perlu diketahaui oleh masyarakat terkait perubahan APBD tahun 2021. Yaitu terkait pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sebenarnya sudah masuk di APBD induk dan merupakan kelanjutan pinjaman daerah tahun 2020.

Namun bedanya, skema pinjamannya yang dulu tidak ada bunga, sekarang ada bunga sekitar 5.65 %. “Ada hal yang saya tekankan bahwa ada dua jenis pinjaman yaitu pinjaman regular dan pinjaman PEN. Hal ini harus diketahui oleh masyarakat bahwa PEN tidak harus mendapat persetujuan DPRD melainkan saat penandatanganan harus di depan pimpinan DPRD,” jelasnya.

“Saya tidak ingin terjadi perdebatan lagi di masyarakat terkait pinjaman daerah ini,“ imbuh Sunarto kepada wartawan, seusai rapat paripurna.

Meskipun demikian, pihak pemerintah daerah Ponorogo telah berkordinasi dengan DPRD dalam proses pengajuan PEN. Hal ini demi untuk membangun sinergitas antara eksekutif dan legislatif.

Lokasi yang akan dikerjakan dengan dana PEN sebesar Rp155 milyar adalah tidak jauh dari lokasi PEN yang sudah cair sebelumnya untuk perbaikan jalan ruas kabupaten, koneksi antar kecamatan dan antar desa.

“Kita tunggu hasil konsultasi teknis pemerintah daerah dengan PT. SMI. Realisasinya apakah secara bertahap di PAK tahun ini atau diadendum bisa dikerjakan tahun 2022,“ urai Sunarto.

Selain itu, Sunarto juga menjelaskan terkait rendahnya serapan APBD yang hanya 50% karena harus menyeimbangkan antara penanganan Covid dan dampak sosialnya, serta pembangunan infrastruktur. Dipastikan bahwa sisa waktu beberapa bulan ini serapan bisa maksimal.

Selain itu bantuan hibah yang disepakati tahun 2020 yang merupakan program tahun 2021 dipastikan semua cair sepanjang sesuai regulasi yang ada.

Agenda lain dalam rapat paripurna kali ini adalah penyepakatan Raperda Desa Wisata yang telah disinkronisasi antara pansus dengan pemerintah daerah.

DPRD Ponorogo dalam melaksanakan fungsinya untuk penyusunan peraturan daerah telah mengusulkan 4 raperda inisiatif melalui komisi -komisi yang telah disepakati dalam rapat paripurna menjadi Raperda Inisiatif DPRD. Yaitu raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), raperda tentang Pengelolaan Sungai, raperda Pencegahan Pernikahan Usia Anak-Anak dan raperda tentang Ketahanan Pangan.

Agenda terakhir paripuran DPRD adalah pembentukan Pansus Aset Daerah. “Pansus aset ini dalam rangka mengakomodir temuan kita saat pembahasan tentang LPKJ sekaligus rekomendasi KPK dan masukan dari berbagai elemen masyarakat, bahwa banyak dari aset daerah yang dikuasai oleh pihak ketiga dan secar pertanggung jawabannya harus diurus,“ terang Sunarto.

Hal ini perlu dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan jumlah pendapatan daerah. (Any/Kta/Red/TJ/Adv)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim