Driver Ojol Nyambi Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi

Driver Ojol Nyambi Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi

TerasJatim.com, Surabaya – MFR, pria 35 tahun, yang tinggal di Jl. Gadel Sari Madya Karangpoh Tandes Surabaya, ditangkap polisi lantaran diduga menjadi kurir narkotika di daerah Tambakrejo Kota Surabaya. Diketahui, MFR yang berprofesi sebagai driver ojek online (ojol) ini kini ditahan di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Kasihumas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan sehingga mendapatkan informasi yang mengarah terhadap MFR.

“Kemudian sekitar pukul 06.00 pada tanggal 17 September 2022 yang lalu, petugas berhasil menangkap tersangka di kamar kosnya yang berada di Jl. Tambak Segaran, Surabaya, dengan barang bukti 3 butir pil Ekstaci berwarna abu-abu dan biru seberat 1.46 gram, beserta bungkusnya,” ujar Fakih, Jumat (21/10/2022).

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pendalaman, sehingga pada hari yang sama sekitar pukul 07.00 WIB, polisi berhasil menggeledah sebuah kamar kos yang berada di daerah Pabean Sedati Sidoarjo dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 246,66 gram beserta bungkusnya, 560 butir pil Ekstasi berwarna abu-abu, merah dan biru seberat 209,17 gram beserta bungkusnya, yang diketahui milik HBB yang kini masih berada di dalam lapas.

“Bahwa tersangka MFR merupakan kurir yang dikendalikan oleh HBB yang saat ini sedang berada di dalam lapas. Jadi dia ini membantu HBB untuk mengedarkan obat terlarang ini kepada konsumennya,” sambung Fakih.

Lebih lanjut, Fakih mengatakan, bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut sebanyak 1 kg sabu dan 1000 butir pil Ekstasi kemudian diranjau untuk dijual kembali kepada konsumen.

“Jadi yang kita amankan ini hanya sisa yang telah dijual oleh tersangka di wilayah Juanda. Dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan bersih Rp1,5 juta hingga Rp2 juta,” tutur Fakih.

Akibat perbuatannya, tersangka MFR dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim