Drama Zaskia Gotik si Goyang Itik

Drama Zaskia Gotik si Goyang Itik

TerasJatim.com – Beberapa hari lalu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat merilis informasi bahwa pihaknya telah melayangkan sanksi teguran kedua untuk program siaran “Dahsyat” di salah satu TV nasional.

Teguran tersebut terkait pernyataan Zaskia Gotik yang dinilai melecehkan lambang negara Republik Indonesia pada acara “Dahsyat” tanggal 15 Maret 2016 lalu.

Heboh kasus ini diawali, dalam salah satu segmen acara musik yang bertajuk “Cerdas Cermat”, Zaskia menjawab pertanyaan dari pembawa acara Denny Cagur dengan asal-asalan.

Salah satunya ialah terkait pertanyaan tanggal berapakah Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Zaskia menjawab, “Setelah azan subuh, tanggal 32 Agustus”.

Tak cukup sampai di situ saja, Zaskia kembali menuliskan jawaban yang ceplas-ceplos saat Denny bertanya tentang lambang sila ke-5 dari Pancasila. Sang penyanyi dangdut itu malah menjawab sekenanya, “bebek nungging”.

Bisa jadi, tidak ada maksud tertentu dalam ucapan Zaskia tersebut, selain maunya hanya sekedar ingin menghibur.

Namun, publik menanggapi lain. Bahkan kini kasus tersebut sudah masuk pada ranah hukum.

Kabarnya, pedangdut yang pintar bergoyang itik ini, diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta juncto Pasal 158 KUHP.

Sebelumnya, pihak Zaskia sudah menyampaikan permohonan maafnya ke publik. Mereka menyadari kealpaannya. Dengan alasan memiliki wawasan nasionalisme dan pendidikan yang minim, pihak Zaskia mengaku ketidaktahuannya atas apa dampak yang telah dilakukannya.

Bahkan, Zaskia mengaku tidak hafal Pancasila dan juga lambang-lambang negara. Nah lho…

Sejatinya, kasus Zaskia hanyalah sebagian kecil dari sekian banyak tayangan televisi kita yang tidak mendidik.

Jauh-jauh hari sudah banyak orang berteriak tentang banyaknya materi siaran televisi yang hanya mengandalkan rating dan kue iklan semata. Publik menilai sebagian siaran televisi nasional kita sangat tidak layak ditayangkan karena menyebarkan budaya negatif.

Data yang dicatat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga pengawas penyiaran, pada tahun 2014 saja, setidaknya terdapat sekitar 40.000 aduan masyarakat yang mengeluhkan isi siaran televisi nasional yang tidak bermutu.

KPI melayangkan 149 teguran dan tiga sanksi penghentian tayangan kepada perusahaan pengelola televisi.

Namun, peringatan yang disampaikan KPI sepertinya belum banyak berpengaruh terhadap kebijakan perusahaan pengelola televisi. Kenyataannya tetap saja banyak acara televisi yang kurang mendidik tersebut lolos dan tetap ditayangkan sesuai jadwal yang dipromokan.

Mereka masih terus menjadikan rating penonton dan iklan sebagai dasar pijakan. Kebanyakan dari mereka tutup mata dan telinga, apakah tayangan mereka bermanfaat atau tidak, yang penting buat mereka adalah rating tinggi dan duit iklan yang mereka raup gede.

Dalam kode etik jurnalistik televisi secara gamblang disebutkan, materi siaran televisi nasional bertujuan menegakkan martabat dan integritas. Mutu jurnalistik televisi Indonesia yang bertumpu pada kepercayaan masyarakat harus ditaati dan dilaksanakan seluruh televisi Indonesia.

Jurnalis televisi Indonesia mengumpulkan dan menyajikan berita yang benar dan menarik minat masyarakat serta jujur dan bertanggung jawab.

Hal ini tidak semata-mata untuk jurnalistik berita saja, namun juga harus dipahami sebagai landasan untuk semua tayangan siaran televisi.

Artinya, dalam setiap tayangan acara yang disiarkan media televisi, harusnya berpedoman pada kode etik dan menjalankan fungsi sebagai media televisi yang mendidik, mengawasi, dan menghibur masyarakat.

Selanjutnya, kita tunggu saja drama  Zaskia Gotik si goyang itik.

Salam Kaji Taufan

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim