DPRD Ponorogo Setujui Perda RTRW

DPRD Ponorogo Setujui Perda RTRW

TerasJatim.com, Ponorogo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada rapat paripurna di aula DPRD setempat, pada Senin (18/04/2022).

Hadir dalam rapat paripurna kali ini, Ketua DPRD Ponorogo Sunarto, S.Pd, beserta jajaran anggota, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan wakil bupati Lisdyarita, serta jajaran Forkopinda Kabupaten Ponorogo.

Selain penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ Bupati tahun anggaran 2021, agenda paripurna kali ini adalah persetujuan subtansi rencana tata ruang Kabupaten Ponorogo tahun 2022-2042.

Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto S.Pd menyampaikan beberapa perubahan yang mendasar terkait subtansi perda rencana tata ruang wilayah, antara laian reaktifasi jalur rel kereta api.

“Sesuai dengan RTRW nasional dan provinsi maka mutlak jalur rel kereta api Madiun-Ponorogo-Slahung dihidupkan. Kita tetap mendukung rencana tersebut, akan tetapi harapan kita PT. KAI meninjau kembali eks jalur Ponorogo- Slahung yang telah menjadi pemukiman dan ruang terbuka hijau, serta mencari alternatif lokasi yang lain. Dan bagi masyarakat yang menempati eks jalur kereta api tidak perlu risau karena selalu kejar-kejar legal formal lokasi tempat tinggal mereka, karena kini sudah ada dasar hukum yang melindungi mereka,“ ungkap Sunarto.

Selain itu, rekomendasi yang tak kalah penting lainnya adalah terkait pengolahan sampah di Ponorogo yang diharapkan tidak satu fokus, tetapi minimal masing-masing eks pembantu bupati ada tempat pengelolaan sampah. “Tentu saja dengan mempertimbangkan dampak bagi lingkungan di sekitarnya,” sebutnya.

Rekomendasi lainnya adalah terkait dengan tempat wisata buatan. Di mana hingga saat ini pembangunan Monumen Reog masih belum berjalan karena terkendala dengan Perda No 1 tahun 2012 tentang RTRW. Namun jika Perda RTRW Kabupaten Ponorogo tahun 2022 sudah selesai difasilitasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), maka pembangunan Monumen Reog sebagai tempat wisata buatan dapat dijalankan.

Sunarto menambahkan, selain rekomendasi terkait subtansi Perda RTRW, DPRD Ponorogo juga memberikan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Ponorogo tahun anggaran 2021. “Harapan kita semua rekomendasi tidak hanya sebagai dokumen, namun benar-benar ditindak lanjuti. Ada satu hal yang krusial yaitu seluruh perda yang telah diundangkan, maka bupati dan jajarannya wajib melaksanakan terutama Perda APBD. Tidak boleh lagi dipilah-pilah menurut ruang politik masing-masing. Jadi peraturan daerah ini jika sudah disepakati bukan lagi milik kelompok tertentu akan tetapi milik seluruh masyarakat Ponorogo,” pungkas Sunarto. (Any/Kta/Red/TJ/Adv)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim