DPRD Ponorogo Sahkan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan dan RPJMD 2021-2026

DPRD Ponorogo Sahkan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan dan RPJMD 2021-2026

TerasJatim.com, Ponorogo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo Jatim, sahkan 2 Raperda Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD Ponorogo, Senin (05/06/07).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ponorogo Sunarto, S.Pd, disampaikan bahwa RPJMD merupakan penjabaran visi misi bupati yang memuat tujuan, sasaran, strategi arah pembagunan dan keuangan daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan.

Sidang paripurna kali ini diwarnai dengan interupsi, namun akhirnya berjalan sesuai agenda semula, yaitu pengambilan keputusan terhadap 2 raperda tersebut.

Sebelumnya, pendapat pansus sudah dibacakan pada paripurna tanggal 30 Juni yang lalu. Meskipun tidak dihadiri ketua, namun paripurna tersebut dianggap sah.

“Karena pendapat pansus sudah dibacakan pada tanggal 30 Juni, maka agenda hari ini adalah pengambilan keputusan dan penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD Ponorogo dan Bupati Ponorogo terhadap Raperda Penyelenggaraan Kearsipan dan RPJMD tahun 2021-2026,” ungkap Sunarto.

Lebih lanjut, Sunarto mengatakan bahwa RPJMD sudah disepakati dan ditandatangani. Artinya Bupati Ponorogo tinggal melaksanakan visi dan misisnya. Pihaknya ikut mendukung demi suksesnya pembangunan Ponorogo ke depan.

Rapat paripurna kali ini dilaksanakan dengan daring dan luring dimana Bupati Ponorogo mengikuti jalannya rapat secara virtual dari kantornya.

Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran DPRD Ponorogo yang telah menyetuji 2 raperda setelah melalui proses panjang.

Semua itu menunjukkan sinergitas legislatif dan eksekutif yang bergerak seirama demi Ponorogo Hebat. (Any/Kta/Red/TJ/Adv)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim