DPRD Ponorogo Gelar RDP Terkait Semerawutnya Tarif BPJS Kesehatan

DPRD Ponorogo Gelar RDP Terkait Semerawutnya Tarif BPJS Kesehatan

TerasJatim.com, Ponorogo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai pihak, terkait tarif BPJS Kesehatan yang dinilai semrawut.

Dalam agenda kali ini dihadiri ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, S.Pd, komisi D, ketua fraksi, OPD, ormas, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Ponorogo, dan 5 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan di Ponorogo.

Digelarnya rapat dengar pendapat ini berawal dari aduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh salah satu rumah sakit karena dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS kelas 1, namun masih ditarik biaya sebesar Rp.5 juta. Tak hanya harus membayar Rp.5 juta, peserta BPJS ini juga harus menginap di kelas II akibat kelas I kosong, atau 1 kelas di bawah kelas kepesertaan BPJS Kesehatan miliknya.

“Jadi ada peserta kelas I BPJS yang komplain. Sesuai regulasi bila kelas mereka habis harusnya rumah sakit memberikan fasilitas satu tingkat di atasnya. Ini justru diturunkan. Pihak rumah sakit justru bilang jika biaya yang ditanggung BPJS hanya 75 persen. Celakanya lagi, setelah 4 hari perawatan pihak rumah sakit ini
meminta klaim perawatan ke pasien Rp.5 juta, padahal ada klaim dari BPJS itu Rp 7,5 juta. Pertanyaanya kenapa harus bayar kalau ada klaim,” ujar Ketua DPRD Ponorogo Sunarto, Kamis (08/09/2022).

Sunarto mengungkapkan, sesuai regulasi Peremenkes Nomor: 51 tahun 2018 Pasal 10 ayat (5) peningkatan kelas perawatan hanya dapat dilakukan 1 tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak peserta.

“Artinya bila naik kelas ada selesih biaya dari 75 persen klaim BPJS yang harus dibayar peserta. Sedangkan untuk turun kelas gratis, karena ditanggung sepenuhnya oleh BPJS. Lha uang pembayaran pasien ini kemana, kalau klaim dan uang pasien digabungkan rumah sakit ini menerima kelebihan bayar Rp.12,5 juta lho,” sebut Sunarto.

Menanggapi hal ini, Kepala BPJS Cabang Ponorogo, Asep Sudana, mengaku adanya miss pemahaman regulasi yang diterapkan rumah sakit mitra BPJS. Pihaknya tidak mengelak bila kasus serupa juga terindikasi dilakukan sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.

“Mungkin pemahaman kita yang salah ada miss di situ. Ke depan kita coba untuk singkronkan dengan dinkes dan rumah sakit agar tidak muncul lagi dari sisi itu. Bisa jadi hal itu terjadi di rumah sakit-rumah sakit mitra kami. Kami akan mengevaluasi bersama menyatukan pemahaman. Karena jujur saja selain regulasi ini banyak ratusan regulasi lainnya,“ ungkap Asep. (Any/Kta/Red/TJ/Adv)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim