DPRD Ponorogo Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian 2 Raperda Inisiatif dan Jawaban Fraksi

DPRD Ponorogo Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian 2 Raperda Inisiatif dan Jawaban Fraksi

TerasJatim.com, Ponorogo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo, menggelar rapat paripurna dengan 3 agenda, pada Rabu (08/12/2021).

Rapat paripurna yang digelar di auala sidang DPRD Ponorogo itu membahas penyampaian bupati atas 2 raperda, yaitu Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan dan perubahan atas Perda Nomor: 6 tahun 2020 tentang Perumda Sari Gunung.

Dua agenda lainnya adalah jawaban fraksi terhadap pendapat Bupati atas 4 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Ponorogo dan pembentukan Pansus 4 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Ponorogo.

Sebagaimana diketahui, bahwa DPRD Kabupaten Ponorogo mengajukan usulan 4 Raperda Inisiatif yang dibahas di rapat paripurna beberapa waktu yang lalu. Yaitu raperda tentang Bumdes, Ketahanan Pangan, Pengelolaan Sungai dan Pencegahan Pernikahan Anak-Anak Usia Dini.

Setelah dibahas dan mendapat tanggapan dari Bupati, 4 raperda tersebut diajukan untuk fasilitasi Gubernur. Hasil fasilitasi Gubernur, 2 raperda yakni raperda tentang Pengelolaan Sungai dan Pencegahan Pernikahan Anak Usia Dini diperintahkan untuk ditarik dan 2 lainnya boleh dibahas lebih lanjut.

“Jadi seluruh rancangan peraturan daerah setelah dibahas harus disampaikan kepada Gubernur. Untuk raperda yang ada kaitannya dengan keuangan untuk dievaluasi dan di luar keuangan untuk fasilitasi. Empat raperda inisiatif DPRD telah kita bahas dan sampaikan kepada gubenur untuk fasilitasi. Dua raperda diperintahkan untuk ditarik dengan beberapa alasan dan dua lainnya boleh dibahas lebih lanjut. Siapa yang berhak menarik raperda tersebut harus dibahas di pansus,” jelas Sunarto, ketua DPRD Ponorogo.

Lebih lanjut, Sunarto mengatakan, bahwa penarikan raperda boleh dilakukan sepanjang ada alasan yang dapat dipertanggung jawabkan. Jika raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD, maka DPRD akan memberikan rekomendasi dan disampaikan kepada bupati.

Begitupun jika reperda tersebut inisiatif eksekutif, maka akan dibahas di pansus dan disampaikan kepada bupati dalam rapat paripurna. (Any/Kta/Red/TJ/Adv)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim