DPRD Ponorogo Bentuk Pansus Bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok

DPRD Ponorogo Bentuk Pansus Bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok

TerasJatim.com, Ponorogo – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) memasuki tahap pembentukan panitia khusus (pansus).

Bupati Sugiri Sancoko hadir dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat untuk membahas raperda yang akan menggantikan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor: 29 Tahun 2014 itu, pada Rabu (05/07/2023).

Bupati Sugiri menjelaskan, sedari awal pihaknya menyadari jika pembahasan Raperda KTR itu bakal menimbulkan pro dan kontra. Senyatanya pendapat anggota dewan sempat terbelah terkait pembentukan pansus. Dari delapan fraksi yang ada, dua di antaranya menolak.

“Pemerintah Kabupaten Ponorogo berkomitmen untuk menjalankan amanah dan peraturan perundangan yang berlaku,” jelasnya.

Di antara landasan hukum pembentukan Perda KTR, sambung dia, adalah Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor: 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 7 Tahun 2011, tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok. Menkes bersama Mendagri mensyaratkan bahwa KTR harus diatur dalam perda yang sebelumnya cukup dengan peraturan bupati.

Dia menuturkan, telah terjadi perubahan besar dalam industri rokok. Pabrikan rokok kini mengoptimalkan produksi dengan kinerja mesin daripada memanfaatkan tenaga manusia. “Dalam pembentukan perda ini, masyarakat juga mendapat kesempatan ikut serta memberikan saran dan pendapat,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto menegaskan, bahwa pembahasan Raperda KTR akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya meskipun ada 2 fraksi yang tidak menghendaki pembentukan pansus.

Menurutnya, rapat paripurna dewan itu akhirnya juga memutuskan susunan anggota pansus pembahasan Raperda KTR. (Any/Kta/Red/TJ/Adv)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim