DPRD Banyuwangi : Penertiban Galian C Belum Maksimal

DPRD Banyuwangi : Penertiban Galian C Belum Maksimal
Salah satu tambang pasir di Banyuwangi, yang dipermasalahkan oleh DPRD setempat

TerasJatim.com, Banyuwangi – DPRD Banyuwangi menilai razia yang dilakukan oleh jajaran Polres Banyuwangi terhadap puluhan tambang di Banyuwangi belum maksimal. Karena terbukti hingga saat ini masih didapati beberapa penambang yang tidak sesuai ijin, namun masih tetap beroperasi.

Padahal sebelumnya, Kepolisian Banyuwangi sudah berkomitmen akan menindak tegas tambang yang tidak mengantongi ijin dan juga aktivitas penambangan yang tidak sesuai ijin serta tidak melakukan reklamasi.

Salimi, Ketua Tim Tambang DPRD Banyuwangi kepada TerasJatim.com mengatakan, tambang pasir yang berlokasi di Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, milik Michael Edy Hariyanto yang dikelola oleh Bernard Sipahutar, operasionalnya tidak sesuai dengan ijin yang ada.

Padahal data dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pertambangan (Disperindagtam) Banyuwangi yang diijinkan hanya seluas 10.200 meter persegi, namun fakta di lapangan pengerukan yang dilakukan mencapai 5 hektar lebih.

Terlebih menurut Ketua Tim Tambang dari fraksi PDI Perjuangan tersebut, pasca dilakukan penutupan puluhan tambang bodong, terjadi permainan harga material batu dan pasir.

Mirisnya, pelaku yang memainkan harga tersebut diduga justru pemilik  tambang yang operasionalnya tidak sesuai ijin.

Untuk itu, dalam waktu dekat  dewan akan melakukan koordinasi dengan seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten dan Provinsi, selaku pemilik wewenang perijinan galian C.

“Kita akan mendesak Pemerintah Provinsi agar pengawasan  galian C dikembalikan ke daerah, karena jika dilakukan Provinsi kurang efektif,” ujar Salimi

Sementara itu, Kabid Pertambangan pada Disperindagtam Banyuwangi, Budi Wahono mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan banyaknya pengelola tambang di Banyuwangi yang tahapan proses pengurusan ijinnya belum selesai, namun sudah melakukan penambangan.

Bahkan ironisnya, terkadang ketika ijin operasional akan diterbitkan, proses penambangan justru sudah selesai dilakukan. Padahal menurutnya hal tersebut masuk kategori tambang ilegal karena menyalahi aturan. Seharusnya penambangan baru boleh dilakukan ketika semua ijin sudah dilengkapi.

Lanjutnya, pasca kewenangan proses pengurusan ijin pengelola tambang di alihkan ke Provinsi, ada 8 pengelola tambang galian C yang masih melakukan proses pengurusan ijin dan surat tembusannya sudah diterima oleh Disperindagtam Banyuwangi untuk mendapatkan rekomendasi dari Bupati Banyuwangi. Kemudian selanjutnya akan dikirim kembali ke Provinsi untuk mendapatkan ijin operasional.

“Sementara yang sudah mengantongi ijin, baru ada 9 pengelola tambang,” pungkasnya. (Irh/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim