DPRD Jombang Izinkan Pertambangan Galian C Beroperasi

DPRD Jombang Izinkan Pertambangan Galian C Beroperasi

TerasJatim.com, Jombang – Setelah melakukan kunjungan kerja (Kunker) selama 2 kali, Panitia Khusus (Pansus) Galian C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang Jawa Timur, akhirnya mengeluarkan sejumlah rekomendasi atas aktifitas pertambangan di Kabupaten Jombang.

Rekomandasi tersebut, pada intinya memperbolehkan adanya aktifitas pertambangan Galian C di wilayah Jombang Jawa Timur dengan sejumlah syarat.

Dalam rekomendasi Pansus Galian C yang kabarnya sudah berada di meja Pimpinan DPRD Jombang tersebut, eksplorasi bahan alam berupa tanah urug, pasir dan batu terbuka untuk dilakukan.

Untuk bisa melakukan eksplorasi, DPRD Jombang merekomendasikan sejumlah syarat. Syarat tersebut, diantaranya, meminta agar Pemkab Jombang bersinergi dengan penegak hukum dalam menangani aktifitas pertambangan yang dilakukan tanpa izi.

Pansus Galian C juga merekomendasikan agar aparat penegak hukum dalam menangani kasus kematian 4 siswa Sekolah Dasar di lahan bekas lokasi galian C beberapa waktu lalu.

Rekomendasi Pansus Galian C juga meminta agar Bupati Jombang lebih selektif terhadap aktifitas penambangan Galian C.

“Pemerintah Kabupaten Jombang hendaknya membuat MoU dengan pengusaha tambang yang melakukan aktifitas penambangan terkait reklamasi lahan pasca tambang sehingga ada kepastian tanggung jawab pengusaha tambang dalam melakukan reklamasi lahan pasca kegiatan tambang,” demikian salah satu poin rekomedasi Pansus Galian C DPRD Jombang.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Jombang, Pinto Windarto mengungkapkan, Pansus Galian C DPRD Jombang, dibentuk pada Januari 2015. Sebelum menelurkan rekomendasi, Pansus Galian C DPRD Jombang menggelar sejumlah rapat dan kunjungan kerja (Kunker) ke luar daerah.

Kunker untuk menelurkan rekomendasi tersebut, dilakukan di Propinsi Jawa Tengah terkait pengelolaan tambang galian C, serta ke Jakarta untuk Konsultasi ke Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dan Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan, Kementerian Ligkungan Hidup dan Kehutanan.

“Dua kali ke luar Kota, konsultasi ke Jakarta dan Karanganyar Solo,” ungkap Pinto.

Lantas, berapa anggaran yang dikeluarkan untuk Kunker pansus Galian C yang beranggotakan 24 orang anggota DPRD Jombang tersebut? Pinto menyebutkan dana dikeluarkan sekitar Rp. 141 juta. “Masing-masing anggota Pansus mendapatkan UH (uang Harian) sebesar Rp. 1,300,000,-, biaya hotel Rp. 1.200.000 serta tiket kereta api Pulang pergi Rp. 440.000, selama dua kali,” sebut Pinto.

Masih terbukanya peluang aktifitas pertambangan galian C di Jombang sebagaimana rekomendasi Pansus Galian C DPRD Jombang, mendapat sorotan dari aktifis Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumberdaya Alama (FNKSDA) Jombang, Aan Anshori.

“Kecewa dengan pansus. Mereka tidak punya komitmen untuk melindungi lingkungan,” katanya.

Aktifitas pertambangan di Jombang, kata Aan, selama ini hanya terbukti merugikan, dimana salah satunya kasus meninggalnya 4 anak SD di bekas lokasi galian C beberapa waktu lalu.

“Dengan fakta bahwa aktifitas Pertambangan Galian C hanya mendatangkan kerugian, bahkan sampai meminta korban jiwa anak-anak SD, seharusnya tidak boleh lagi ada aktifitas pertambangan di wilayah Jombang,” kata Aan.

Apalagi, tambah Aan, selama bertahun-tahun berlangsung aktifitas pertambangan di kota santri, tidak ada kontribusi berarti bagi pemerintah daerah, terutama soal income Pendapatan untuk Daerah.

“PAD pertahun hanya Rp. 150 juta. Pemkab hanya mengutip Rp. 1.200 per meter kubik. Jika Rp. 150 juta dibagi 1.200 maka hanya ada 125.000 meter kubik material galian C yang masuk ked kas daerah, padahal aku meyakini yang dikeruk dari daratan Jombang bisa 10 kali lipat,” ungkap Aan Anshori. (MSi/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim