DPRD Jombang Garap 4 Raperda Penting, Target Tepat Waktu

DPRD Jombang Garap 4 Raperda Penting, Target Tepat Waktu

TerasJatim.com, Jombang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten jombang, menggelar rapat paripurna penyampaian nota penjelasan tentang 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hak insiatif DPRD Kabupaten Jombang.

Empat Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Muhamad Muhaimin, ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), saat rapat paripurna yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD Jombang, Dony Anggun, di DPRD Jombang, Rabu (06/03/2024).

Empat Raperda tersebut antara lain, Raperda Pendidikan Wawasan Kebangsaan,Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemajuan Kebudayaan dan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor: 6 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Jombang, serta Raperda Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

Muhaimin mengatakan, jika dalam menghadapi tantangan dan permasalahan ideologi di era globalisasi yang dapat menimbulkan ancaman bagi kebhinekaan dan keutuhan bangsa, perlu di tingkatkan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila kepada seluruh penyelenggara pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat lainya.

Terkait dengan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, menurutnya di Jombang memiliki arti yang penting dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi, mengembangkan inovasi, hingga penciptaan lapangan kerja.

“Pada Raperda Kemajuan Kebudayaan, bahwa Pemkab Jombang perlu memiliki regulasi daerah yang secara khusus mengatur terkait pemajuan kebudayaan di daerah, yang.sesuai dengan ketentuan Pasal 46 huruf a Undang Undang Nomor : 5 tahun 2017, tentang pemajuan kebudayaan, dan telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah sesuai dengan wilayah administratifnya untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan pemajuan kebudayaan serta memberikan kepastian hukum,” tuturnya.

Sedangkan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor: 6 tahun 2017, tentang hak dan keuangan administrastif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jombang. dia menjelaskan perlu dilakukan penyesuaian dalam rangka sinkronisasi ketentuan terkait hak keuangan dan administratif anggota DPRD Jombang.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ,13,14 ,15 ,16 ,17 dan 19 Peraturan Pemerintah Nomor: 1 tahun 2023, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor: 18 tahun 2017, tentang hak dan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, perlu menetapkan perda tentang perubahan atas Perda Nomor: 6 tahun 2017.

“Dengan harapan ke empat Raperda tersebut dapat terselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, dan dapat bermanfaat bagi daerah dan masyarakat Jombang pada umumnya. Selain itu kita serahkan sepenuhnya kepada Pj Bupati jombang guna dilakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Abu/Red/TJ/Adv)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim