DPRD Jatim Minta Pemerintah Segera Audit Keuangan BPJS Kesehatan

DPRD Jatim Minta Pemerintah Segera Audit Keuangan BPJS Kesehatan

TerasJatim.com, Surabaya – Pembatasan layanan 3 jenis kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dinilai merugikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Terkait hal itu, Komisi E DPRD Jatim meminta kepada pemerintah untuk segera melakukan audit keuangan, serta memperbaiki manejemen dari BPJS Kesehatan.

Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi E DPRD Jatim, M. Eksan di ruang kerjanya, Senin (06/08).

Dikatakannya, pembatasan 3 pelayanan oleh BPJS ini tidak senafas dengan tujuan awal dari BPJS Kesehatan yang merupakan asuransi berorientasi sosial yang diberikan kepada masyarakat, baik melalui jalur bantuan iuran dan non iuran yang dianggarkan oleh negara lewat APBN maupun melalui anggaran pribadi masyarakat sendiri.

“Adanya pembatasan ini saya kira manejemen BPJS Kesehatan belum maksimal. Pasalnya keuangan negara seharusnya tinggal dikelola yang baik oleh BPJS. Tapi sekarang menjadi defisit dan ini menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat, ada apa dengan keuangan BPJS,” ujarnya.

Lebih lanjut politisi asal Nasdem ini meminta agar BPJS Kesehatan perlu segera dilakukan audit secara terbuka. Apakah pembatasan kesehatan ini benar-benar murni karena kurangnya anggaran atau politik wil dari pemerintah terkait keseriusan membantu penganggaran pelayanan kesehatan ini dalam APBN.

“Saya berharap agar tidak ada main-main dengan pelayanan kesehatan. Karena pelayanan kesehatan ini merupakan sektor utama yang harus mendapatkan perhatian dari pemerintah setelah pendidikan,” imbuhnya.

Ia juga menyampaikan, pelayanan kesehatan seperti asuransi BPJS ini di negara-negara maju di dunia, dimana pemerintah telah mengcover anggaran kesehatan tersebut. Oleh karena itu pihaknya berharap ke depannya pemerintah juga mulai menganggarkan dana yang lebih besar buat kesehatan dianggaran murni APBN 2019.

Bahkan apabila ada anggaran di pos lainnya yang tidak perlu atau urgen, lebih baik dialihkan peningkatan ke pelayanan kesehatan.

“Kami meminta pemerintah pusat agar mau melakukan sharing anggaran dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota untuk kesehatan ini, sehingga pelayanan kesehatan bisa berjalan dengan maksimal tanpa ada lagi terlantar soal kesehatan ini,” paparnya.

Sementara itu, Gubernur Jatim, Soekarwo mengatakan, pelayanan kesehatan 3 jenis penyakit yang dilakukan BPJS seharusnya tidak boleh dilakukan. Karena bisa membuat pelayanan kesehatan baik dokter dan perawatnya menjadi turun.

Oleh karena itu sesuai undang-undang, negara atau pemerintah harus hadir dalam masalah kesehatan agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

“Masalah BPJS ini pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan masalah tersebut. Dan pemerintah daerah tidak bisa membantu karena terbatasnya anggaran. Tapi Pemprov Jatim telah menganggarkan biaya murni untuk peningkatan pelayanan kesehatan pada APBD 2019 nanti,” ujar Pakde Karwo, sapaan akrabnya.

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan mengeluarkan 3 kebijakan baru, antara lain menerapkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim