DPRD dan Pemkab Lamongan Setujui 5 Raperda Usulan Pemerintah Daerah dan 4 Raperda Inisiatif DPRD

DPRD dan Pemkab Lamongan Setujui 5 Raperda Usulan Pemerintah Daerah dan 4 Raperda Inisiatif DPRD

TerasJatim.com, Bojonegoro – Setelah menyampaikan nota penjelasan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Nota Penjelasan Inisiatif DPRD Lamongan pada Senin (12/09/2022) lalu, DPRD Kabupaten Lamongan kembali menggelar rapat paripurna ke-2 dalam rangka penyampaian pendapat Bupati atas 4 Raperda Inisiatif DPRD dan Pandangan Umum Fraksi atas 5 Raperda usulan pemerintah daerah, Rabu (14/09/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyerahkan dokumen pendapat pemerintah daerah atas 4 Raperda Inisiatif DPRD Lamongan secara langsung kepada Ketua DPRD Lamongan Abdul Ghofur, yang kemudian diikuti oleh perwakilan anggota fraksi.

Penyerahan dokumen Pandangan Umum Fraksi atas 5 Raperda usulan pemerintah daerah, dimulai dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dilanjut Fraksi Partai Demokrat, kemudian Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), disusul Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Fraksi Persatuan Nasional Rakyat Indonesia (PNRI), yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat pansus.

Untuk diketahui, pada rapat paripurna sebelumnya, terdapat 5 Raperda usulan pemerintah daerah, yakni Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Lamongan, dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.

Selanjutnya ada 4 Raperda inisiatif DPRD Lamongan yakni, Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Raperda Desa Wisata, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda Penyelenggaraan Reklame.

Dalam kesempatan tersebut, Pak Yes, sapaan akrab Bupati Lamongan menyampaikan, Raperda menjadi instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sistem pemerintahan. Oleh sebab itu, musyawarah serta pembahasan mendalam oleh pihak terkait wajib dilakukan karena berdampak pada pembangunan Lamongan berkelanjutan.

“Mendapat 4 usulan Raperda Inisiatif dari DPRD, selaku eksekutif, kami menyampaikan pendapat atas usulan inisiatif yang mana merupakan bentuk kerangka representasi rakyat di Lamongan. Hal ini sesuai dengan Pasal 149 Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dan Raperda ini akan dijadikan pedoman dalam menjalankan pemerintah selanjutnya,” tutur Pak Yes.

Pemkab Lamongan mengapresiasi adanya usulan raperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, sebagai upaya pencegahan serta antisipasi dini.

Sementara, pada usulan inisitif Raperda tentang Desa Wisata, Pemkab Lamongan menerima dengan alasan pariwisata sebagai sektor penggerak perekonomian desa dan upaya gerakan sadar wisata melalui pengembangan desa wisata. Pemkab Lamongan tidak hanya fokus akan daya tarik, namun akan menciptakan sarana edukasi percepatan pemulihan ekonomi desa di Lamongan.

Dalam usulan dari DPRD terkait Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemkab Lamongan menerima, karena hal itu merupakan dinamika perkembangan pemerintahan daerah dalam rangka menjawab permasalahan yang terjadi di daerah. “Peraturan Perundang Undangan No 58 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perda Kabupaten Lamongan No 11 Tahun 2002 dilakukan penyesuaian, karena Perda menjadi dasar hukum yang jelas bagi Pemkab dalam mengelola uang daerah,” kata Pak Yes.

Dan usulan Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, Pemkab Lamongan mendukung reklame selain berasaskan manfaat keadilan dan kepastian hukum, juga sebagaimana dimuat dalam Pasal 2 juga harus memberdayakan perekonomian dan kemampuan masyarakat yang berkelanjutan di bidang penyelenggaraan reklame.

Selain itu, fraksi di DPRD Lamongan juga menyampaikan pandangan umum serta saran terhadap nota penjelasan atas 5 Raperda Kabupaten Lamongan.

Kelima usulan tersebut mendapat dukungan dari 7 fraksi yang ada di DPRD Lamongan, seperti setuju dengan adanya retribusi penggunaan tenaga kerja asing sebagai transfer of knowledge bagi tenaga kerja lokal, namun dengan catatan harus dilakukan pengawasan dengan cermat dan bijak.

Persetujuan juga diberikan pada usulan Raperda Perizinan karena akan menambah investasi dan menaikkan perekonomian daerah dengan saran memaksimalkan layanan perizinan satu pintu agar memudahkan masyarakat. (Kta/Red/TJ/Adv)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim