DPRD Blitar Soroti Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

DPRD Blitar Soroti Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

TerasJatim.com, Blitar  – Akhir Februari 2018 lalu, warga di Kabupaten Blitar sempat dihebohkan dengan adanya kasus penculikan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Saat itu, Polres Blitar Kota telah berhasil membekuk pelakunya, RS, pemuda 22 tahun, warga Desa Purwokerto Kecamatan Srengat. Sedangkan korban berjumlah 2 anak, masing-masing berusia 7 tahun, warga Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar.

Menyikapi kasus ini, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Susi Narulita mengatakan, kasus penculikan dan pencabulan anak di bawah umur ini sangat memprihatinkan.

Bahkan ia mengutuk kasus ini serta meminta pelaku dihukum berat. “Kita kutuk tindakan penculikan dan pencabulan anak. Kita minta hukum bertindak seadil-adilnya. Karena ini sudah melanggar undang-undang perlindungan anak,” ujar Susi kepada TerasJatim.com, Kamis (08/03).

Lebih lanjut Susi menuturkan, tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur, selain melanggar hak asasi manusia, juga menghilangkan masa depan korbannya. Sehingga bagi pelaku harus dihukum berat agar menjadi efek jera bagi yang lain.

Selain itu Susi juga meminta kepada para orang tua, untuk menjaga anaknya baik ketika di rumah, sekolah, maupun di mana saja dan tidak lepas dari perhatian orang tua.

Pendidikan kepada anak-anak untuk tidak mudah menerima atau menolak ajakan dari orang yang baru dikenal sangat penting. “Peran orang tua sangat penting. Mereka juga harus mengajarkan kepada anaknya agar bisa menolak diajak orang asing,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Blitar, Wahid Rosyidi mengatakan, berdasarkan data sepanjang tahun 2017 lalu, ada 85 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Blitar.

Kasus tersebut terdiri dari kasus pelecehan seksual sebanyak 23 kasus,  pencabulan 4 kasus, KDRT 20 kasus, trafficking ada 2 kasus, kekerasan terhadap anak 17  kasus, dan Anak Berhadapan Hukum (ABH) sebanyak 19 kasus.

“Ya kalau dibandingkan dengan tahun 2016 yang lalu jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami peningkatan, dimana pada tahun 2016 ada 83 kasus,” tukasnya. (Mfh/Kta/Red/TJ)

Baca: http://www.terasjatim.com/culik-dan-setubuhi-anak-di-bawah-umur-pemuda-asal-srengat-blitar-dibui/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim