DPR Revisi UU Tentang KPK, Presiden Mengaku Belum Tahu

DPR Revisi UU Tentang KPK, Presiden Mengaku Belum Tahu

TerasJatim.com – Seluruh fraksi di DPR RI menyetujui usuan inisiatif untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (05/09/19) siang.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto itu, seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna menyatakan persetujuannya terhadap usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagai usulan inisiatif DPR RI. Bahkan, tak ada penolakan dari seorang pun anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna itu.

Terkait hal itu, Presiden Jokowi mengaku belum mengetahui isi revisi undang-undang yang diusulkan DPR RI itu.

“Ya itu inisiatif DPR, saya belum tahu isinya,” tegas Jokowi, saat menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Pontianak Kalbar, Kamis (05/09/19) siang.

Namun Jokowi menilai, KPK saat ini (periode 2015-2019, red) telah bekerja dengan baik.

Saat wartawan kembali mendesaknya mengenai revisi UU KPK itu, Jokowi menegaskan, dirinya belum tahu. “Saya belum tahu. Jadi, saya belum bisa menyampaikan apa-apa,” tandasnya.

Terpisah Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku, jika pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan revisi Undang-undang tentang KPK. Pihaknya bahkan mengaku tak tahu ada kabar terkait rencana revisi UU tersebut.

“Tidak pernah dilibatkan. Apalagi sebelumnya berbagai upaya revisi cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi,” katanya, Rabu (04/09/19).

Febri menambahkan, KPK masih belum membutuhkan revisi Undang-undang KPK. Menurutnya, dengan UU yang sekarang, KPK bisa bekerja menangani korupsi. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim