Ditreskrimum Polda Jatim Kandangkan 67 Tukang Palak

Ditreskrimum Polda Jatim Kandangkan 67 Tukang Palak

TerasJatim.com, Surabaya – Sejalan dengan instruksi Presiden Jokowi kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit untuk memberangus seluruh praktik premanisme di Tanah Air, Tim Ditreskrimum Polda Jatim kandangkan 67 orang preman yang diduga melakukan aksi kriminal seperti pungutan liar (pungli).

“Kami mengamankan 67 tersangka. Diamankan dari Pelabuhan Tanjung Perak, Terminal Purabaya (Bungurasih), pangkalan truk atau bus di Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat merilis penangkapan tersebut di Mapolda Jatim, Senin (14/06/21).

Gatot menerangkan, modus operandi yang dilakukan para preman ini adalah dengan meminta uang secara paksa atau pemalakan terhadap sopir bus dan truk di jalan raya. Selain itu, sebagaian dari preman ini menjadi calo tiket bus, namun harganya dinaikan hingga 400 persen.

“Ada juga pemerasan kepada sopir-sopir yang melintas, ini menggunakan kekerasan,” jelas Gatot.

Gatot menyebutkan, agar tidak terlihat jika tindakannya merupakan pemalakan, para preman ini mencetak karcis palsu yang mirip laiknya karcis parkir resmi. “Mereka cetak sendiri, kamuflase seakan-akan legal. Itu termasuk pungli,” tandasnya.

Saat ditanya wartawan apakah polisi sudah mengantongi nama pemimpin dari para preman ini, Gatot memastikan hingga saat ini pihaknya masih mendalaminya.

Gatot juga menegaskan, pihaknya akan terus terjun ke lapangan guna memburu para preman yang masih beraksi. “Ini tak akan berhenti terhadap penangkapan 67 preman ini. Kami masih terus bergerak di lapangan,” tandas Gatot.

Tak hanya menangkap para tersangka premanisme, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam jenis caluk, helm, jaket, uang tunai Rp9,597 juta, 3 unit mobil, sebuah sepeda motor, 69 bendel karcis pungli, 3 buku setoran, 10 ponsel, satu botol miras dan satu kwitansi.

Para tersangka bakal dijerat Pasal 49 Jo Pasal 17 Perda Jatim Nomor: 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Jatim Nomor: 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat, yang Ancaman hukumannya 3 bulan penjara atau denda Rp50 juta. (Ah/Kta/Red/TJ/Doc:Sindo)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim