Ditreskrimsus Polda Jatim Tangkap Pembuat dan Penjual Tabung Oksigen Palsu

Ditreskrimsus Polda Jatim Tangkap Pembuat dan Penjual Tabung Oksigen Palsu

TerasJatim.com, Surabaya – Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap kasus pembuatan dan penjualan tabung oksigen palsu di Kota Surabaya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Farman dan Kabid Humas Kobes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini NW alias NG (52) warga Simorejo Surabaya, yang juga pemilik CV SAK, Jalan Simorejo Timur Surabaya, ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka NW alias NG ini mempunyai usaha CV. SAK yang bergerak di bidang pengisian alat pemadam kebakaran dan repackaging atau modif dan produksi dari tabung pemadam kebakaran (CO2),” jelas Kapolda, Rabu (18/08/21).

“Bahwa tabung APAR (Alat Pemadam Api Ringan) atau CO2 bekas dengan ukuran volume 1 M3, 1.5 M3 didapatkan oleh tersangka dari konsumen yang tidak mengambilnya pada saat melakukan pengisian tabung,” imbuhnya.

Selanjutnya tabung tersebut oleh tersangka dikeluarkan isinya dan dibersihkan dalamnya. Kemudian dilakukan pengecatan ulang dengan warna putih lalu dilakukan pengisian Oksigen (O2), dimana tidak dilakukan pengujian terlebih danulu. Selain itu tersangka tidak mempunyai keahlian di bidang kesehatan.

“Jadi tabung tersebut dirakit dengan menambahkan regulator oxygen kemudian menindas tulisan (O2) pada tabung dan menempelkan stiker bertuliskan O2 Oxygen, sehingga terihat seperti tabung oksigen (O2) baru. Lalu dijual kepada konsumen atau pemakai dengan sistem pembayarannya via transfer atau bertemu langsung (COD),” sebut Kapolda.

Oleh tersangka dijual perpaket, yakni 2 tabung dan 1 regulator ukuran 1 M3 dipatok harga Rp4 juta.

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan antara lain berupa 800 tabung APAR dan tabung selam yang akan dimodifikasi sebagai tabung oksigen, 4 tabung ukuran 6 M3 yang berisi Oxygen (02), 9 tabung ukuran 6 M3 kosong, 43 tabung ukuran 1 M3 kosong warna putih dan 20 tabung ukuran 1/2 M3 kosong warna putih.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolda Jatim, dan dikenakan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor: 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim