Ditpolairud Polda Jatim Ungkap Kasus Jual Beli Ribuan Bom Ikan di Pelabuhan Situbondo

Ditpolairud Polda Jatim Ungkap Kasus Jual Beli Ribuan Bom Ikan di Pelabuhan Situbondo

TerasJatim.com, Surabaya – Ditpolairud Polda Jatim meringkus 2 orang tersangka pelaku jual beli ribuan bahan peledak jenis detonator di Pelabuhan Jangkar Situbondo Jatim. Kedua tersangka masing-masing Mastur (47), warga asal Probolinggo dan Ahmadi (41) warga asal Sumenep Madura.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arnapi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat tim Intelair Ditpolairud Polda Jatim melakukan penyelidikan di wilayah Pelabuhan Jangkar Situbondo. Dari penyelidikan tersebut, akhirnya petugas meringkus 2 tersangka.

“Modusnya, pelaku Mastur selaku pembuat dan penjual detonator yang merakit sendiri detonator sejumlah 3.000 biji dan dipacking ke dalam 30 kotak masing-masing kotak berisi 100 biji, yang selanjutnya dipacking dalam kardus sehingga terlihat seperti paket. Kemudian barang tersebut dibawa dari Pulau Ra’as ke Pelabuhan Jangkar,” jelas Gatot, Jumat (19/02/21).

Gatot menyebut, oleh tersangka Mastur, 3.000 biji detonator tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka Ahmadi, sebagai pembeli. “Untuk harga perbiji detonator dihargai Rp 7.000, sehingga untuk 3.000 biji jumlahnya Rp 21 juta dan pembayaran via transfer,” beber Gatot.

Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa bahan peledak jenis detonator sebanyak 30 kotak @ 100 biji (3.000 biji) dan 2 ponsel.

Sementara, Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arnapi menambahkan, bahan peledak yang dibuat oleh tersangka ini terbilang cukup berbahaya. Pasalnya, bahan baku untuk membuat bahan peledak ini terdiri dari campuran arang dan potassium dan juga belerang. Sementara itu unsur kimia yang terkandung dalam peledak black powder (low explosive).

“Bom ikan yang dibuat oleh tersangka ini cukup berbahaya, karena bisa merusak ekosistem laut,” ucap Arnapi,

Selain itu, sambung Arnapi, sistem kerja detonator sebagai pemicu dimasukkan ke tengah bubuk potassium yang dikemas dalam botol untuk meningkatkan daya ledak hight explosive.

Kemudian botol dibakar dengan api dan dilemparkan ke area kerumunan ikan. Jika peledak ini dilempar ke laut, maka akan merugikan kerusakan ekosistem dan habitat ikan serta terumbu karang (Destructive Fishing).

“Tersangka Mastur ini seorang residivis kasus yang sama. Dia pernah ditangkap pada tahun 2015,” tambah Arnapi.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor: 12 tahun 1951, tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim