Ditpolairud Polda Jatim Tangkap Sopir Truk yang Angkut 4,5 Ton BBM Ilegal di Pelabuhan Dungkek Sumenep

Ditpolairud Polda Jatim Tangkap Sopir Truk yang Angkut 4,5 Ton BBM Ilegal di Pelabuhan Dungkek Sumenep

TerasJatim.com, Surabaya – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim, menangkap seorang sopir truk berinisial SRW, atas dugaan pengangkutan dan penjualan BBM subsidi. Penangkapan ini dilakukan di Pelabuhan Dungkek, Sumenep, Madura, beberapa waktu lalu.

Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Puji Hendro Wibowo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa terjadi kelangkaan BBM di wilayah Dengkek Sumenep. Mendapati keluhan itu, Tim Satgas Gakkum BBM Ditpolairud Polda Jatim kemudian terjun ke lapangan untuk melalukan pemantauan di wilayah Kabupaten Sumenep.

“Dari informasi tadi, tim bergerak mengecek di lapangan dan akhirnya didapat informasi A1. Bahwa di TKP Pelabuhan Dengkek, Sumenep, terjadi dugaan pengangkutan BBM ilegal,” kata Puji didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, saat merilis kasus ini di Mapolda Jatim, Selasa (12/04/2022) siang.

Puji menambahkan, selanjutnya tim berhasil mengamankan 1 unit kendaraan jenis pick up bernopol P 8504 EA dan 1 orang tersangka yang tengah mengangkut 4,5 ton BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite. BBM tersebut didapat tersangka dari SPBU di daerah Sumenep yang rencananya akan dijual kembali di Pulau Raas.

“Modus pelaku ini ada 2, yakni pelaku menggunakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi terkait yang seharusnya digunakan untuk sekali angkut namun digunakan sampai 3 kali,” sebut Puji.

“Berikutnya dengan modus menggunakan pengisian berulang-ulang dengan menggunakan mobil pelangsir dan menggunakan jirigen. Tim Satgas BBM Ditpolairud mengamankan 90 jirigen yang berisi Bio Solar dan 40 jirigen berisi Pertalite beratnya kurang lebih 4,5 ton,” tambahnya.

Dari pengakuan tersangka, dirinya sudah melakukan aksinya sudah 4 kali. Dimana BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang dibeli dengan harga Rp5.150, kemudian dijual Rp6.500. “Ada selisih harga Rp1.350 per/liter,” ungkap Puji.

“Kemudian untuk Pertalite, tersangka membeli dengan harga Rp7.650, kemudian dijual Rp8.700. Ada selisih harga Rp1.050. Dan selama melakukan kegiatan tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan sekali angkut sebesar Rp50 juta, dan jika 4 kali tersangka mendapatkan keuntungan Rp200 juta,” tandas Puji. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim