Ditinggal Istri Jadi TKW, Pria di Blitar ini Nekat Culik Keponakan Sendiri

Ditinggal Istri Jadi TKW, Pria di Blitar ini Nekat Culik Keponakan Sendiri

TerasJatim.com, Blitar – Diduga sakit hati lantaran istrinya diberangkatkan jadi TKW ke luar negeri, Hadi Sunyoto, pria 26 tahun, warga Dusun Sumberjo Desa Karangbendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, nekat menculik keponakannya sendiri.

Hadi dibekuk saat bersembunyi di sebuah kamar kosnya di rumah milik Winarti, di wilayah Singosari Kabupaten Malang, pada Selasa (12/12) malam.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar menjelaskan, Hadi Sunyoto dilaporkan ke polisi lantaran telah menculik Rossyi Nikolas Saputra (10), yang merupakan keponakannya sendiri.

Rossyi adalah anak dari Ismawati (41), warga RT02 RW11 Dusun Sumberjo Desa Karangbendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, yang juga kakak ipar Hadi.

“Aksi penculikan terhadap Rossyi ini diduga berlatar belakang sakit hati tersangka dengan Ismawati, yang memberangkatkan Dinda Puspita Sari (22), istri tersangka, untuk  pergi ke luar negeri menjadi tenaga kerja wanita di Singapura,” jelas Adewira, Rabu (13/12).

Menurut AKBP Adewira, kejadian ini bermula, pada Senin (11/12) lalu, tersangka datang ke rumah Ismawati dan meminta agar istrinya dipulangkan. Karena Ismawati mengaku tidak bisa dan harus melalui beberapa proses, maka hal itulah yang diduga sebagai pemicunya.

Dengan rayuan, akhirnya tersangka bisa membawa kabur Rossy ke wilayah Singosari Kabupaten Malang. Saat membawa kabur Rossyi itulah, tersangka ini sempat meminta uang Rp30 juta kepada salah seorang kerabatnya yang ada di Ponggok Blitar.

“Uang itu diduga akan digunakan tersangka untuk ongkos dan biaya hidup selama membawa kabur korban termasuk untuk sewa kos,” imbuhnya.

Sehari setelah berada dalam pelarian di Malang bersama Rossyi, tersangka menelepon Ismawati, orangtua Rossyi. Dalam sambungan telepon itu, Hadi mengaku telah menculik Rossyi. Pihak keluarga yang tengah panik dengan hilangnya Rossyi pun kaget atas pengakuan Hadi itu.

“Dalam percakapan telepon maupun pesan singkat, tersangka meminta agar istrinya segera dipulangkan. Tersangka mengancam akan membunuh dan membuang Rossy jika dalam waktu 2 minggu tidak memulangkan istrinya,” lanjutnya.

Pembicaraan dalam sambungan telepon maupun pesan singkat itu pun terputus tanpa ada kesepakatan.

Hingga akhirnya, pada Selasa (12/12/) pagi, Ismawati melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Ponggok. Mendapat laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya petugas mengetahui keberadaan tersangka dan Rossy.

Tak ingin membuang waktu, petugas Opsnal Buser Satreskrim Polres Blitar Kota lalu bergerak ke Singosari Malang dan berhasil mengamankannya.

“Anggota akhirnya berhasil menangkap tersangka di kamar kos bersama Rossyi di Singosari Kabupaten Malang. Korban berhasil diselamatkan tanpa ada perlawanan dari tersangka,” tandas pria yang pernah menjabat Kasatlantas Polrestabes Surabaya ini.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah ditahan di Mapolres Kota Blitar, dan ia dijerat Pasal 76F UU RI Nomer 35 tahun 2014 jo Pasal 83 UU RI Nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim