Disporapar Jombang Gelar Sosialisasi dan Bentuk Koordinator Pemuda Anti Narkoba Kecamatan

TerasJatim.com, Jombang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, melalui Bidang Pemuda Disporapar Jombang, terus melakukan sosialisasi kepada pemuda tentang bahaya narkoba.
Kabid Pemuda Disporapar Jombang, Abd Khafid mengatakan, pihaknya gencar membantu pemerintah untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba. Apalagi, peredaran narkoba di kalangan pemuda semakin mengkhawatirkan.
“Salah satu upaya yang kami lakukan dengan melakukan sosialisasi, memberikan wawasan tentang bahaya narkoba, termasuk wawasan bagaimana cara menghindari bahaya narkoba,” kata khafid, Rabu (14/12/2022).
Dia menambahkan, selain sosialisasi pihaknya sekaligus membentuk Koordinator Pemuda Anti Narkoba (KOPAN) Kecamatan untuk mensosialisasikan bahaya dan dampak mengkonsumsi narkoba dengan tujuan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
“Meningkatnya angka survei BNN terhadap peredaran narkoba di pedesaan merupakan suatu tujuan untuk melakukan pembentukan koordinator kecamatan pemuda anti narkoba, yang akan mengkampanyekan bahaya-bahaya dan dampak pengkonsumsi narkoba. Maka peran aktif anggota KOPAN perlu diberi ruang pendekatan kepada masyarakat yang awam terhadap dampak pengkonsumsi dari barang haram tersebut,” bebernya.
“Penyalahgunaan narkoba tidak akan membuat generasi muda menjadi maju dan pintar, tapi malah sebaliknya. Masa depan mereka akan suram dan bisa masuk penjara karena memakai serta mengunakan narkoba,” tandas dia.
Sementara, Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengungkap sebanyak 26 kasus peredaran narkoba selama Operasi Semeru 2022, dengan rincian 15 pengedar dan 1 pengguna ditangkap Satreskoba Polres Jombang.
“Selain itu, terdapat barang bukti yang kami sita berupa 33,81 gram Sabu, 4.218 butir pil dobel L, 5 ponsel, 1 timbangan digital, serta uang tunai Rp520 ribu,” rincinya.
Tak hanya itu, sambung Kapolres, pihaknya juga meringkus pengedar, 2 diantaranya perempuan dengan total barang bukti yang disita sebanyak 3.209 butir pil dobel L, 10 ponsel, 1 sepeda motor dan uang tunai Rp.2,577 juta.
“Narkoba yang kami sita nilainya Rp.47 juta. Para tersangka segera kami proses dan segera kami serahkan ke kejaksaan,” tandasnya. (Abu/Red/TJ/Adv)