Diperkosa Usai Kecelakaan, Wanita Pemandu Lagu di Tulungagung Akhirnya Meregang Nyawa

Diperkosa Usai Kecelakaan, Wanita Pemandu Lagu di Tulungagung Akhirnya Meregang Nyawa

TerasJatim.com, Tulungagung – Apes menimpa BM, perempuan 30 tahun, warga asal Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung Jatim. Dia diperkosa oleh kenalannya berinisial ADB, pria 26 tahun, warga asal Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan Tulungagung, saat tak sadarkan diri usai terjatuh dari motor.

Korban sendiri baru dibawa ke rumah sakit setelah kejadian tersebut. Korban sempat mendapat perawatan medis beberapa saat, namun akhirnya nyawanya tak tertolong.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, kejadian berawal pada Minggu (14/08/2022) malam sekira pukul 23.00 WIB, saat ADB menggelar pesta minuman keras di rumahnya bersama temannya I, T dan D, hingga pukul 01.00 WIB. Kemudian, T mengajaknya ke warkop karaoke NR dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX.

“Di warkop tersebut, pelaku ADB kembali minum-minuman keras bersama teman temanya yakni I, T, dan B (operator karaoke warkop NR),” jelas Anshori, Kamis (18/08/2022).

Sekira pukul 03.00 WIB dinihari, pelaku kemudian bertemu dengan BM (korban) yang baru saja menyanyi di room warkop NR. Setelah itu, pelaku mengajak korban jalan-jalan sembari ngopi. “Selanjutnya, pelaku bersama korban mengendarai motor menuju ke arah kota, namun tidak jadi ngopi,” urai Anshori.

Sekira pukul 04.00 WIB, pelaku yang berboncengan dengan korban melewati perempatan Jepun dan mengalami kecelakaan.

Setelah itu, pelaku melanjutkan perjalanan dengan masih membonceng korban yang dalam keadaan tertidur. Sesampainya di perempatan Bis Goling, pelaku meminta tolong kepada seseorang yang tidak dikenal untuk memegangi korban yang dalam kondisi pingsan.

Dengan berboncengan 3, akhirnya pelaku membawa korban pulang ke rumahnya. Setelah itu pelaku mengantarkan seseorang yang telah membantu memegangi korban tersebut ke daerah sekitar kampus UIN. “Namun saat pelaku pulang, korban dibawa masuk ke dalam kamarnya. Di situlah pelaku menyetubuhi korban sebanyak 1 kali,” sebut Anshori.

Pada pagi harinya sekitar pukul 08.30 WIB, lanjut Anshori, pelaku bangun dari tidur dan pergi meninggalkan korban ke bengkel untuk memperbaiki sepeda motornya. Sepulang dari bengkel, pelaku diberi tahu orang tuanya jika korban dibawa ke rumah sakit oleh suaminya.

“Sekira pukul 18.00 WIB, petugas kepolisian bersama suami korban mendatangi pelaku di rumahnya dan kemudian pelaku dibawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan,” lanjutnya.

Namun, pada Selasa (16/08/2022) sekira pukul 07.34 WIB, nyawa korban tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD dr Iskak Tulungagung.

“Berdasarkan dari pengakuan pelaku dan hasil visum serta autopsi pada jenazah korban, akhirnya pihak kepolisian menetapkan pelaku sebagai tersangka dan kini sudah ditahan di Mapolres Tulungagung,” ungkap Anshori.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 286 atau 290 ayat (1) atau 359 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim